Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Prabowo Setujui Penyusunan PP Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

Media Indonesia
20/12/2025 22:06
Prabowo Setujui Penyusunan PP Jabatan Sipil untuk Anggota Polri
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kiri) memberikan keterangan usai rap(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perumusan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur secara jelas dan komprehensif mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP). Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah,” kata Yusril dikutip dari Antara, Sabtu (20/12). 

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang turut dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta.

Yusril menegaskan penyusunan PP tersebut bersifat mendesak sehingga pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri akan segera merampungkannya.

“Ya secepatnya (dirampungkan). Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,” ujarnya.

Menurut Yusril, PP tersebut akan menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pengaturan jabatan anggota Polri. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Yusril juga menyebutkan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama pemerintah berpotensi untuk diperkuat hingga ke tingkat undang-undang.

“Pak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tadi sudah menyampaikan bahwa kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang. Tapi, itu masih memerlukan waktu karena Komisi Percepatan itu juga masih menunaikan tugas, belum selesai sampai sekarang,” kata Yusril.

Lebih lanjut, pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan segera menggodok rancangan PP tersebut bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Yusril menambahkan, hasil pembahasan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Mudah-mudahan tim ini akan bekerja cepat dalam waktu tidak terlalu lama dapat diselesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan kedua undang-undang tadi untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapak Presiden,” tuturnya. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik