Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
ANALIS politik dan hukum, Boni Hargens mengkritik argumentasi yang dibangun oleh Komisi Reformasi Polri terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Boni menilai penolakan yang disuarakan oleh para tokoh nasional tersebut mengandung berbagai kesesatan berpikir atau logical fallacies yang mengaburkan substansi hukum sesungguhnya.
Menurut Boni, meskipun para tokoh di komite tersebut memiliki kredibilitas tinggi, argumen mereka yang menyebut Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) justru melemahkan rasionalitas hukum.
“Argumentasi Komite Reformasi Polri memiliki kelemahan fundamental dalam pendekatan logikanya. Ada lima bentuk kesesatan berpikir yang kami temukan dalam merespons Perpol ini,” ujar Boni melalui keterangannya, Jumat (19/12).
Boni membedah bahwa narasi penolakan tersebut terjebak dalam argumen ad hominem yang menyerang integritas pembuat kebijakan daripada substansi pasalnya, serta menggunakan logika straw man dengan memelintir isi Perpol seolah-olah sepenuhnya melawan MK padahal terdapat aspek yang justru mengimplementasikan putusan tersebut.
Selain itu, munculnya false dilemma yang hanya menyajikan pilihan antara pembatalan total atau pengabaian MK telah menutup ruang bagi solusi harmonisasi. Sementara taktik red herring digunakan untuk mengalihkan diskusi teknis hukum ke isu sejarah institusi, yang diperburuk dengan appeal to emotion untuk memanipulasi sentimen publik tanpa dasar analisis tekstual yang kuat.
Kritik Boni ini merespons posisi keras yang diambil oleh tokoh-tokoh kunci Komite Reformasi Polri. Sebelumnya, Mahfud MD menilai bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan secara fundamental dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena dianggap melemahkan mekanisme pengawasan eksternal. Mahfud berpendapat bahwa peraturan ini mengembalikan kewenangan berlebihan kepada internal Polri dan mengabaikan prinsip checks and balances yang ditekankan oleh MK.
Senada dengan Mahfud, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, sempat mengungkapkan keterkejutannya atas munculnya Perpol tersebut secara tiba-tiba tanpa koordinasi dengan komisi. Jimly menekankan pentingnya transparansi dan meminta agar kebijakan internal Polri tidak dipertentangkan dengan semangat reformasi yang sedang dijalankan oleh komisi bentukan Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Boni Hargens justru memberikan interpretasi yang berbeda. Ia menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 adalah langkah memperjelas mekanisme operasional yang tetap sejalan dengan prinsip-prinsip MK.
“Kualitas argumentasi sangat bergantung pada metodologi. Ketika argumen bergantung pada emosi dan penyederhanaan, hasilnya adalah perdebatan yang terpolarisasi. Sebaliknya, Perpol ini menyediakan mekanisme internal yang lebih jelas, terstruktur, dan akuntabel,” tambah Boni.
Boni menegaskan bahwa setiap peraturan harus dievaluasi berdasarkan kontennya, bukan berdasarkan siapa yang membuatnya. Ia berharap diskursus mengenai reformasi Polri ke depan dapat berlangsung lebih produktif dengan fokus pada analisis hukum yang akurat daripada sekadar menyerang latar belakang institusi. (H-2)
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menyebut kasus kematian pelajar di Tual sebagai momentum reformasi kultur Polri. Simak ulasan lengkapnya di sini.
Chairul Huda menilai kasus kekerasan anggota Brimob di Tual berakar pada persoalan police culture dan lemahnya kontrol penetapan tersangka dalam sistem peradilan pidana.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved