Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, angkat bicara menyusul beredarnya kabar pemeriksaan salah satu oknum jaksanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut diduga merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada Rabu (17/12) sore.
Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Ilham Mauludy, menyatakan pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi tersebut. Ia menyebut banyak informasi yang beredar di media sosial namun belum terverifikasi secara resmi.
"Kami sampai saat ini masih mencari tahu kebenaran terkait informasinya, karena di medsos banyak sekali infonya yang belum resmi khususnya untuk kutipan yang KPK soal OTT," ujar Ilham Mauludy di Tangerang, Kamis (18/12).
Ilham menegaskan hingga saat ini Kejari Kabupaten Tangerang belum menerima pemberitahuan tertulis maupun koordinasi resmi dari KPK. Meski demikian, langkah-langkah evaluasi internal langsung dilakukan untuk memastikan status para anggotanya.
"Kami juga secara internal masih mencari tahu dan mengecek kebenarannya, nanti ke depannya pasti kami (sampaikan) kepada awak media," imbuhnya.
Pihak Kejari kini fokus melakukan pengecekan terhadap daftar nama jaksa yang diduga terseret dalam pusaran operasi senyap tersebut. Hasil pemeriksaan internal ini nantinya akan menjadi dasar pimpinan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK.
"Kami sedang kroscek secara internal, nanti hasil cek internal baru keputusan pimpinan cek ke KPK," tegas Ilham.
Dugaan Pemerasan WNA
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi pelaksanaan OTT kesembilan sepanjang tahun 2025 di wilayah Banten. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut setidaknya lima orang diamankan dalam penyelidikan tertutup tersebut.
"Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan lima orang di wilayah Banten," ungkap Budi di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum jaksa yang diduga terjaring berinisial RZ, yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. Operasi ini ditengarai berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dalam sebuah perkara yang penanganannya berada di wilayah Kabupaten Tangerang. (Ant/P-2)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved