Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Perpol 10/2025 Dinilai Buat Penempatan Polri di Jabatan Sipil Lebih Terukur

Rahmatul Fajri
18/12/2025 11:25
Perpol 10/2025 Dinilai Buat Penempatan Polri di Jabatan Sipil Lebih Terukur
Ilustrasi(ANTARA/VITALIS YOGI)

KETUA Umum Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella menilai penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mematuhi konstitusi. Perpol tersebut dipandang sebagai bentuk legitimasi dan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.

Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Kami melihat bahwa Perpol tersebut adalah sikap Jenderal Sigit yang taat terhadap konstitusi. Putusan MK Nomor 114 bertujuan menghilangkan ambiguitas dalam aturan lama, dan Perpol ini adalah wadah teknisnya," ujar Fauzan melalui keterangannya, Kamis (18/12).

Fauzan menjelaskan bahwa Perpol 10/2025 memberikan kepastian hukum mengenai penugasan personel Polri di 17 kementerian/lembaga. Hal ini memastikan bahwa penempatan anggota kepolisian di luar struktur harus selaras dengan tugas pokok, fungsi (tupoksi), dan kompetensi yang bersangkutan.

Ia juga mengapresiasi adanya mekanisme internal yang ketat dalam peraturan baru tersebut, mulai dari persyaratan kompetensi hingga keharusan adanya permohonan resmi dari instansi penerima.

"Perpol ini memberi mekanisme internal bagaimana penugasan dilakukan, termasuk persyaratan kompetensi, permohonan resmi dari instansi, dan persetujuan pihak terkait. Semuanya menjadi lebih transparan," tambahnya.

Fauzan juga membandingkan semangat Perpol ini dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang kedudukan dan koordinasi anggota TNI. Ia menekankan bahwa substansi dari putusan MK maupun aturan turunannya adalah untuk menciptakan kebijakan yang jelas dan tidak membingungkan publik.

Ia berharap perdebatan mengenai penempatan Polri di jabatan sipil tidak diseret ke ranah politik praktis yang dapat menyesatkan pemahaman masyarakat.

"Semangat dalam meluruskan kebijakan ini harus jauh dari politisasi yang bisa menyesatkan pemahaman kita semua. Ini murni soal perbaikan tata kelola organisasi negara," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya