Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella menilai penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mematuhi konstitusi. Perpol tersebut dipandang sebagai bentuk legitimasi dan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Kami melihat bahwa Perpol tersebut adalah sikap Jenderal Sigit yang taat terhadap konstitusi. Putusan MK Nomor 114 bertujuan menghilangkan ambiguitas dalam aturan lama, dan Perpol ini adalah wadah teknisnya," ujar Fauzan melalui keterangannya, Kamis (18/12).
Fauzan menjelaskan bahwa Perpol 10/2025 memberikan kepastian hukum mengenai penugasan personel Polri di 17 kementerian/lembaga. Hal ini memastikan bahwa penempatan anggota kepolisian di luar struktur harus selaras dengan tugas pokok, fungsi (tupoksi), dan kompetensi yang bersangkutan.
Ia juga mengapresiasi adanya mekanisme internal yang ketat dalam peraturan baru tersebut, mulai dari persyaratan kompetensi hingga keharusan adanya permohonan resmi dari instansi penerima.
"Perpol ini memberi mekanisme internal bagaimana penugasan dilakukan, termasuk persyaratan kompetensi, permohonan resmi dari instansi, dan persetujuan pihak terkait. Semuanya menjadi lebih transparan," tambahnya.
Fauzan juga membandingkan semangat Perpol ini dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang kedudukan dan koordinasi anggota TNI. Ia menekankan bahwa substansi dari putusan MK maupun aturan turunannya adalah untuk menciptakan kebijakan yang jelas dan tidak membingungkan publik.
Ia berharap perdebatan mengenai penempatan Polri di jabatan sipil tidak diseret ke ranah politik praktis yang dapat menyesatkan pemahaman masyarakat.
"Semangat dalam meluruskan kebijakan ini harus jauh dari politisasi yang bisa menyesatkan pemahaman kita semua. Ini murni soal perbaikan tata kelola organisasi negara," pungkasnya. (H-2)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved