Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella menilai penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mematuhi konstitusi. Perpol tersebut dipandang sebagai bentuk legitimasi dan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Kami melihat bahwa Perpol tersebut adalah sikap Jenderal Sigit yang taat terhadap konstitusi. Putusan MK Nomor 114 bertujuan menghilangkan ambiguitas dalam aturan lama, dan Perpol ini adalah wadah teknisnya," ujar Fauzan melalui keterangannya, Kamis (18/12).
Fauzan menjelaskan bahwa Perpol 10/2025 memberikan kepastian hukum mengenai penugasan personel Polri di 17 kementerian/lembaga. Hal ini memastikan bahwa penempatan anggota kepolisian di luar struktur harus selaras dengan tugas pokok, fungsi (tupoksi), dan kompetensi yang bersangkutan.
Ia juga mengapresiasi adanya mekanisme internal yang ketat dalam peraturan baru tersebut, mulai dari persyaratan kompetensi hingga keharusan adanya permohonan resmi dari instansi penerima.
"Perpol ini memberi mekanisme internal bagaimana penugasan dilakukan, termasuk persyaratan kompetensi, permohonan resmi dari instansi, dan persetujuan pihak terkait. Semuanya menjadi lebih transparan," tambahnya.
Fauzan juga membandingkan semangat Perpol ini dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang kedudukan dan koordinasi anggota TNI. Ia menekankan bahwa substansi dari putusan MK maupun aturan turunannya adalah untuk menciptakan kebijakan yang jelas dan tidak membingungkan publik.
Ia berharap perdebatan mengenai penempatan Polri di jabatan sipil tidak diseret ke ranah politik praktis yang dapat menyesatkan pemahaman masyarakat.
"Semangat dalam meluruskan kebijakan ini harus jauh dari politisasi yang bisa menyesatkan pemahaman kita semua. Ini murni soal perbaikan tata kelola organisasi negara," pungkasnya. (H-2)
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, & Tamtama 2026 mulai Maret. Cek jadwal, syarat tinggi badan, dokumen administrasi, dan link resmi di sini!
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved