Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella menilai penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mematuhi konstitusi. Perpol tersebut dipandang sebagai bentuk legitimasi dan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Kami melihat bahwa Perpol tersebut adalah sikap Jenderal Sigit yang taat terhadap konstitusi. Putusan MK Nomor 114 bertujuan menghilangkan ambiguitas dalam aturan lama, dan Perpol ini adalah wadah teknisnya," ujar Fauzan melalui keterangannya, Kamis (18/12).
Fauzan menjelaskan bahwa Perpol 10/2025 memberikan kepastian hukum mengenai penugasan personel Polri di 17 kementerian/lembaga. Hal ini memastikan bahwa penempatan anggota kepolisian di luar struktur harus selaras dengan tugas pokok, fungsi (tupoksi), dan kompetensi yang bersangkutan.
Ia juga mengapresiasi adanya mekanisme internal yang ketat dalam peraturan baru tersebut, mulai dari persyaratan kompetensi hingga keharusan adanya permohonan resmi dari instansi penerima.
"Perpol ini memberi mekanisme internal bagaimana penugasan dilakukan, termasuk persyaratan kompetensi, permohonan resmi dari instansi, dan persetujuan pihak terkait. Semuanya menjadi lebih transparan," tambahnya.
Fauzan juga membandingkan semangat Perpol ini dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang kedudukan dan koordinasi anggota TNI. Ia menekankan bahwa substansi dari putusan MK maupun aturan turunannya adalah untuk menciptakan kebijakan yang jelas dan tidak membingungkan publik.
Ia berharap perdebatan mengenai penempatan Polri di jabatan sipil tidak diseret ke ranah politik praktis yang dapat menyesatkan pemahaman masyarakat.
"Semangat dalam meluruskan kebijakan ini harus jauh dari politisasi yang bisa menyesatkan pemahaman kita semua. Ini murni soal perbaikan tata kelola organisasi negara," pungkasnya. (H-2)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved