Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan, I Gde Pantja Astawa , menyampaikan pandangan hukumnya terkait pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki "jabatan di luar kepolisian." Menurut Prof. Pantja Astawa, frasa tersebut harus ditafsirkan dengan merujuk pada Penjelasan Pasal yang menyebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri.
“Dengan demikian, secara logika hukum, jabatan yang masih berkorelasi dengan tugas pokok Polri dan didasarkan pada penugasan Kapolri, tidak dapat dikategorikan sebagai jabatan di luar kepolisian,” ujar Pantja Astawa.
Pantja menilai, jabatan-jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara—seperti Menteri, Dirjen, Irjen, Sekjen, termasuk Sekjen DPD RI—memiliki fungsi pelayanan publik yang selaras dengan salah satu tugas pokok Polri.
Ia juga menegaskan, penempatan anggota Polri pada lembaga penegakan hukum seperti BNN, BNPT, KPK, memiliki keterkaitan langsung.
“Semua jabatan tersebut merupakan jabatan yang berkorelasi dengan tugas kepolisian, baik dalam konteks pelayanan masyarakat maupun penegakan hukum, dan dilakukan atas dasar penugasan khusus dari Kapolri,” katanya.
Pantja menyoroti perbedaan mendasar antara tentara dan polisi dari sudut pandang hukum internasional. Ia menegaskan bahwa Polisi adalah aparat sipil bersenjata (non-combatant) yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
"Polisi bukanlah alat perang. Polisi adalah aparat sipil bersenjata yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat," jelasnya.
Dari perspektif ilmu perundang-undangan, ia menekankan bahwa Pasal 28 ayat (3) tidak dapat dimaknai secara parsial, melainkan harus dikaitkan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf k UU Polri, yang mengatur tugas Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kepentingannya.
Pantja menegaskan pentingnya melihat konteks tugas dan fungsi Polri secara utuh dalam penerapan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. (P-5)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved