Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan, I Gde Pantja Astawa , menyampaikan pandangan hukumnya terkait pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki "jabatan di luar kepolisian." Menurut Prof. Pantja Astawa, frasa tersebut harus ditafsirkan dengan merujuk pada Penjelasan Pasal yang menyebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri.
“Dengan demikian, secara logika hukum, jabatan yang masih berkorelasi dengan tugas pokok Polri dan didasarkan pada penugasan Kapolri, tidak dapat dikategorikan sebagai jabatan di luar kepolisian,” ujar Pantja Astawa.
Pantja menilai, jabatan-jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara—seperti Menteri, Dirjen, Irjen, Sekjen, termasuk Sekjen DPD RI—memiliki fungsi pelayanan publik yang selaras dengan salah satu tugas pokok Polri.
Ia juga menegaskan, penempatan anggota Polri pada lembaga penegakan hukum seperti BNN, BNPT, KPK, memiliki keterkaitan langsung.
“Semua jabatan tersebut merupakan jabatan yang berkorelasi dengan tugas kepolisian, baik dalam konteks pelayanan masyarakat maupun penegakan hukum, dan dilakukan atas dasar penugasan khusus dari Kapolri,” katanya.
Pantja menyoroti perbedaan mendasar antara tentara dan polisi dari sudut pandang hukum internasional. Ia menegaskan bahwa Polisi adalah aparat sipil bersenjata (non-combatant) yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
"Polisi bukanlah alat perang. Polisi adalah aparat sipil bersenjata yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat," jelasnya.
Dari perspektif ilmu perundang-undangan, ia menekankan bahwa Pasal 28 ayat (3) tidak dapat dimaknai secara parsial, melainkan harus dikaitkan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf k UU Polri, yang mengatur tugas Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kepentingannya.
Pantja menegaskan pentingnya melihat konteks tugas dan fungsi Polri secara utuh dalam penerapan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. (P-5)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved