Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut. Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum sebelumnya, dan menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memiliki implikasi hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan (13 November 2025).
"Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Selanjutnya, prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi," jelas Juanda.
Menurut Juanda, kekeliruan besar jika ada anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya.
“Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” tegasnya.
Juanda menambahkan bahwa putusan MK tersebut hanya menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK, mengenai kemungkinan anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian yang berkorelasi dengan tugas kepolisian, tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, ia menegaskan penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, seperti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang mengatur jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI.
Juanda menekankan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional. "Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkasnya. (P-5)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved