Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Putusan MK Bersifat Prospektif, Jabatan Polri di Luar Institusi Sebelum 13 November Tak Terdampak Hukum

Aries Wijaksena
13/12/2025 21:27
Putusan MK Bersifat Prospektif, Jabatan Polri di Luar Institusi Sebelum 13 November Tak Terdampak Hukum
Prof Juanda(Istimewa)

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut. Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum sebelumnya, dan menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memiliki implikasi hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan (13 November 2025).

"Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Selanjutnya, prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi," jelas Juanda.

Menurut Juanda, kekeliruan besar jika ada anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya.

“Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” tegasnya.

Juanda menambahkan bahwa putusan MK tersebut hanya menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK, mengenai kemungkinan anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian yang berkorelasi dengan tugas kepolisian, tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, ia menegaskan penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, seperti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang mengatur jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI.

Juanda menekankan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional. "Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya