Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut. Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum sebelumnya, dan menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memiliki implikasi hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan (13 November 2025).
"Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Selanjutnya, prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi," jelas Juanda.
Menurut Juanda, kekeliruan besar jika ada anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya.
“Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” tegasnya.
Juanda menambahkan bahwa putusan MK tersebut hanya menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK, mengenai kemungkinan anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian yang berkorelasi dengan tugas kepolisian, tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, ia menegaskan penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, seperti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang mengatur jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI.
Juanda menekankan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional. "Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkasnya. (P-5)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved