Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Rehabilitasi Ira Puspadewi: Suami Akui Terkejut dan Berterima Kasih ke Prabowo

Candra Yuri Nuralam
27/11/2025 21:27
Rehabilitasi Ira Puspadewi: Suami Akui Terkejut dan Berterima Kasih ke Prabowo
Suami eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi(Metrotvnews/Candra)

SUAMI eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, mengaku terkejut sekaligus berterima kasih atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap istrinya. Ia menyebut keputusan itu tidak pernah diduga oleh keluarga.

"Tentu kita sangat berterima kasih kepada Presiden, ini sesuatu yang tidak kita duga, tetapi sebetulnya kita terkejut dan Presiden memberikan itu," kata Zaim di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/11).

Zaim mengatakan keluarga sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pemberian rehabilitasi. Informasi itu pertama kali diterima melalui siaran televisi.

"Kami lihatnya juga di TV, kebetulan ada teman yang sedang main ke rumah, kemudian diberitahu ada berita itu," ucap Zaim.

Meski demikian, Zaim menegaskan keluarga belum mengetahui mekanisme atau prosedur detail rehabilitasi tersebut. Tim kuasa hukum Ira akan mengikuti semua ketentuan yang berlaku.

"Kami hanya tahu umumnya saja, diberitahu bahwa ini akan direhabilitasi. teknisnya segala macam kami nggak tahu, kami ikut saja," ujar Zaim.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya