Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai minim partisipasi publik dan mengancam kebebasan sipil.
Amnesty International Indonesia menilai proses legislasi berulang kali dilakukan secara tertutup dan hanya formalitas tanpa keterlibatan masyarakat sipil yang bermakna. Pemerintah dan DPR dinilai telah berkali-kali mengabaikan kewajiban untuk melibatkan publik dalam isu yang berdampak pada hak asasi manusia.
Manager Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, menegaskan pola pengesahan regulasi bermasalah mulai dari KUHP, revisi UU KPK, hingga Omnibus Law, kembali terulang dalam pembahasan KUHAP terbaru.
“Setiap tahun selalu ada produk hukum yang berdampak pada hak asasi manusia dan masyarakat luas, tetapi tidak diputuskan secara partisipatif. Kami bahkan dituding malas hadir oleh Ketua Komisi III, tetapi setelah kami cek, kami tidak pernah diundang secara resmi sebagai koalisi besar,” ujar Nurina dalam Konferensi Pers di Gedung YLBHI pada Sabtu (22/11).
Nurina menilai mekanisme undangan terbatas dan siaran langsung rapat tidak bisa disebut sebagai partisipasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2005 terkait hak politik warga negara.
“Partisipasi publik bukan sekadar diundang lalu hadir, atau hanya karena ada live streaming,” tegasnya.
“Yang kami inginkan adalah ruang diskusi substantif, bukan acara formalitas seperti talkshow. Proses ini jelas menyalahi aturan dan sudah terjadi berulang kali,” lanjut Nurina.
Selain proses legislasi yang dinilai cacat, Amnesty juga mengkritisi sejumlah pasal dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 93 dan Pasal 100 terkait penangkapan dan penahanan.
Nurina menyebut aturan tersebut memberi ruang lebih besar bagi aparat menangkap individu hanya dengan dasar dugaan dan dua alat bukti yang dinilai rentan disalahgunakan.
“Teman-teman yang kritis dan protes ditangkap hanya karena ikut demonstrasi, dituduh mengganggu ketertiban dan menghasut, padahal tidak terbukti,” ujarnya.
Ia pun menyinggung kasus penangkapan aktivis dan peserta aksi pada Agustus lalu yang dinilai dilakukan secara arbitrer.
“Dengan pasal ini, orang-orang yang dianggap mengkritik kebijakan negara akan lebih mudah ditahan,” tuturnya.
Menurutnya, ketentuan baru ini meningkatkan ancaman kriminalisasi terhadap pembela HAM, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil.
“Secara substantif ini sangat mengancam aktivis yang mengkritik kebijakan negara. Karena itu KUHAP baru tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Amnesty menyatakan desakan koalisi masyarakat sipil sudah jelas bahwa KUHAP yang telah disahkan harus dibatalkan melalui penerbitan Perppu oleh Presiden.
“Karena prosesnya menyalahi aturan dan substansinya mengancam kebebasan sipil, solusinya adalah dibatalkan,” kata Nurina. “Kami mendesak Presiden mengeluarkan Perpu.”
Nurina menegaskan keresahan ini bukan hanya posisi Amnesty, tetapi suara luas jaringan organisasi masyarakat sipil yang kerap memberikan kritik kepada pembuat kebijakan.
“Banyak teman-teman dalam koalisi yang punya kekhawatiran serupa,” ujarnya. (Dev/M-3)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Insiden brimob aniaya pelajar di Tual, Maluku adalah cerminan dari masalah sistemik di dalam tubuh institusi Polri.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
SEORANG murid Sekolah Dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBS yang bunuh diri karena diduga tak mampu membeli buku tulis dan pena dinilai sebagai bukti nyata kegagalan negara.
Regulasi serupa di berbagai negara kerap disalahgunakan untuk membatasi kebebasan sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved