Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai minim partisipasi publik dan mengancam kebebasan sipil.
Amnesty International Indonesia menilai proses legislasi berulang kali dilakukan secara tertutup dan hanya formalitas tanpa keterlibatan masyarakat sipil yang bermakna. Pemerintah dan DPR dinilai telah berkali-kali mengabaikan kewajiban untuk melibatkan publik dalam isu yang berdampak pada hak asasi manusia.
Manager Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, menegaskan pola pengesahan regulasi bermasalah mulai dari KUHP, revisi UU KPK, hingga Omnibus Law, kembali terulang dalam pembahasan KUHAP terbaru.
“Setiap tahun selalu ada produk hukum yang berdampak pada hak asasi manusia dan masyarakat luas, tetapi tidak diputuskan secara partisipatif. Kami bahkan dituding malas hadir oleh Ketua Komisi III, tetapi setelah kami cek, kami tidak pernah diundang secara resmi sebagai koalisi besar,” ujar Nurina dalam Konferensi Pers di Gedung YLBHI pada Sabtu (22/11).
Nurina menilai mekanisme undangan terbatas dan siaran langsung rapat tidak bisa disebut sebagai partisipasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2005 terkait hak politik warga negara.
“Partisipasi publik bukan sekadar diundang lalu hadir, atau hanya karena ada live streaming,” tegasnya.
“Yang kami inginkan adalah ruang diskusi substantif, bukan acara formalitas seperti talkshow. Proses ini jelas menyalahi aturan dan sudah terjadi berulang kali,” lanjut Nurina.
Selain proses legislasi yang dinilai cacat, Amnesty juga mengkritisi sejumlah pasal dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 93 dan Pasal 100 terkait penangkapan dan penahanan.
Nurina menyebut aturan tersebut memberi ruang lebih besar bagi aparat menangkap individu hanya dengan dasar dugaan dan dua alat bukti yang dinilai rentan disalahgunakan.
“Teman-teman yang kritis dan protes ditangkap hanya karena ikut demonstrasi, dituduh mengganggu ketertiban dan menghasut, padahal tidak terbukti,” ujarnya.
Ia pun menyinggung kasus penangkapan aktivis dan peserta aksi pada Agustus lalu yang dinilai dilakukan secara arbitrer.
“Dengan pasal ini, orang-orang yang dianggap mengkritik kebijakan negara akan lebih mudah ditahan,” tuturnya.
Menurutnya, ketentuan baru ini meningkatkan ancaman kriminalisasi terhadap pembela HAM, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil.
“Secara substantif ini sangat mengancam aktivis yang mengkritik kebijakan negara. Karena itu KUHAP baru tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Amnesty menyatakan desakan koalisi masyarakat sipil sudah jelas bahwa KUHAP yang telah disahkan harus dibatalkan melalui penerbitan Perppu oleh Presiden.
“Karena prosesnya menyalahi aturan dan substansinya mengancam kebebasan sipil, solusinya adalah dibatalkan,” kata Nurina. “Kami mendesak Presiden mengeluarkan Perpu.”
Nurina menegaskan keresahan ini bukan hanya posisi Amnesty, tetapi suara luas jaringan organisasi masyarakat sipil yang kerap memberikan kritik kepada pembuat kebijakan.
“Banyak teman-teman dalam koalisi yang punya kekhawatiran serupa,” ujarnya. (Dev/M-3)
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
SEORANG murid Sekolah Dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBS yang bunuh diri karena diduga tak mampu membeli buku tulis dan pena dinilai sebagai bukti nyata kegagalan negara.
Regulasi serupa di berbagai negara kerap disalahgunakan untuk membatasi kebebasan sipil.
AMNESTY International Indonesia menilai vonis bersalah Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi
Kehadiran personel TNI berseragam tempur dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai kritik Amnesty International Indonesia.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kehadiran anggota TNI di sidang terdakwa Nadiem Makarim. TNI alat negara untuk pertahanan
Amnesty International Indonesia mengkritik rencana penyempurnaan komando operasi di Papua yang dinilai akan memperparah konflik dan pelanggaran HAM
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved