Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Arsul Sani membeberkan kronologi lengkap perjalanan studinya untuk meluruskan polemik yang berkembang mengenai ijazah gelar doktor miliknya.
Dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/11), dia menyatakan, proses akademiknya berlangsung panjang, bertahap, dan tidak instan.
Arsul menjelaskan, perjalanan akademiknya berawal sejak 2011 ketika menempuh Professional Doctorate Program bidang Justice Policy and Welfare di Glasgow Caledonian University, Skotlandia.
Program tersebut dijalani dengan sistem blok dan bersifat off campus, membuatnya harus bolak-balik Jakarta-Glasgow. Ia menuntaskan tahap kuliah dan penugasan pada akhir 2012, memperoleh transkrip dengan total 180 kredit.
Memasuki 2013, ia melanjutkan tahap riset dan penulisan disertasi, namun aktivitas politik mulai menyita seluruh perhatiannya, termasuk pencalonannya sebagai anggota DPR hingga keterlibatannya dalam berbagai panitia legislasi.
Kesibukan itulah yang membuat risetnya tertunda. Ia sempat mengambil cuti studi tiga tahun sebelum akhirnya memutuskan mundur dari program tersebut pada 2017. Meski begitu, ia tetap memperoleh gelar master karena telah menyelesaikan kredit akademik yang dipersyaratkan.
Tekad menyelesaikan studi doktoral membuatnya mencari program lanjutan setelah Pemilu 2019. Ia kemudian memilih Collegium Humanum Warsaw Management University (CHWMU) di Polandia melalui skema transfer doktoral.
"Apa yang sudah saya capai di Glasgow diakui, sehingga saya tidak diwajibkan mengikuti kuliah-kuliah meskipun secara daring," jelasnya.
Arsul mulai menulis disertasinya pada 2021 dengan topik kebijakan hukum kontraterorisme pascakejadian Bom Bali. Penelitian dilakukan melalui kajian normatif dan wawancara dengan berbagai pejabat dan tokoh relevan, termasuk Kepala BNPT saat itu, Boy Rafli Amar, serta Kepala Densus 88, Martinus Hukom.
Ujian promosi doktor digelar secara daring selama masa pandemi, dan ia mengikuti wisuda resmi di Warsawa pada awal Maret 2023. "Di wisuda itulah diberikan ijazah asli itu," katanya sembari menunjukkan foto bersama Duta Besar RI untuk Polandia, Anita Lidya Luhulima saat itu.
Disertasi tersebut kemudian diterbitkan oleh Penerbit Buku Kompas dengan judul yang diadaptasi untuk pasar Indonesia. Arsul menegaskan, semua dokumen akademik telah diserahkan kepada Majelis Kehormatan MK dan sebelumnya juga digunakan dalam proses seleksi hakim konstitusi di DPR tanpa ada keberatan publik.
"Itulah cerita tentang perjalanan doktoral saya, untuk mengklarifikasi soal ijazah palsu, ijazah abal-abal," tuturnya.
Arsul juga memastikan tidak akan melaporkan balik pihak yang telah melaporkan dirinya ke polisi. Menurutnya, itu hal yang lumrah dilakukan ketika seseorang tengah memegang jabatan publik.
"Kita harus menyikapinya dengan dingin, tidak emosional. Jadi saya juga tidak akan melapor balik," pungkasnya. (H-4)
Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) menuntut langkah tegas Ketua Mahkamah Konstitusi terkait polemik pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim MK.
Ratusan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (13/11).
Menurut Daniel, pasal tersebut harus dipahami secara hati-hati agar tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lucius juga menyoroti pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta calon hakim MK untuk tidak ‘menghantam’ kepentingan DPR dalam persoalan uji Undang-Undang (UU).
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Akankah trio Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa akhirnya ditinggalkan sendirian melawan Jokowi di medan hukum?
Laporan Partai Demokrat tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Demokrat menyatakan keberatan mendalam karena merasa dirugikan secara institusi maupun nama baik tokoh sentral partai.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan sah dan autentik.
Kepolisian mempersilakan pihak tersangka untuk menempuh jalur hukum jika merasa keberatan dengan putusan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved