Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Hasil Kerja Komisi Reformasi Polri bisa Rekomendasi ke Presiden dan Internal Kepolisian

Siti Yona Hukmana
11/11/2025 10:53
Hasil Kerja Komisi Reformasi Polri bisa Rekomendasi ke Presiden dan Internal Kepolisian
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah).(MGN)

KETUA Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut ada dua hasil kerja komisi bentukan Presiden Prabowo Subianto. Yakni rekomendasi yang diserahkan ke Presiden secara berkala dan rekomendasi kepada internal kepolisian.

Hal ini disampaikan Jimly usai rapat perdana selama dua jam di Rupatama Mabes Polri, Jakarta. Rapat ini menghadirkan seluruh anggota tim, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jimly menyebut hal menyangkut kasus-kasus yang diselesaikan secara internal, rekomendasinya langsung disampaikan kepada Kapolri. .

"Maka hasil dari komisi ini ada dua, satu rekomendasi ke presiden, yang kedua rekomendasi internal. Nah, mungkin yang internal bisa juga enggak diumumkan," kata Jimly di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11).

Salah satu rekomendasi yang disampaikan ke internal Kepolisian ialah, masalah rekrutmen anggota. Jimly menyebut dalam rapat perdana, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa akan terbuka dan adaptif merespons segala yang perlu dilakukan untuk perbaikan Korps Bhayangkara. Sehingga, kata dia, kerja komisi percepatan reformasi Polri ini diyakini akan ada hasil, khususnya perbaikan terhadap kepercayaan publik.

"Dan lebih dari itu, bukan sekadar kepercayaan, tapi memang ada hal-hal yang perlu kita benahi, kita perbaiki, kita perbaiki ke depan, ya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Di samping itu, Jimly mengatakan soal kebijakan yang harus mengubah undang-undang nantinya juga akan menjadi materi rekomendasi. Namun, fokus kerja belum pada tahap itu. Sebab, substansinya belum ada kesimpulan apa yang harus diubah.

"Sambil jalan. Nah, Saudara pun bisa memberi masukan sambil jalan," pungkasnya.

Diketahui, ada sejumlah tugas yang diberikan Presiden Prabowo kepada anggota komisi yang berjumlah 10 orang. Yakni memberikan perubahan di institusi Polri dan mampu menciptakan kepastian hukum yang berdampak pada keadilan.

Melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.
Para anggota komisi dapat melaporkan hasil kerja yang telah dilakukan secara berkala dan memberikan rekomendasi untuk mengambil tindakan reformasi.

Rekomendasi perbaikan institusi kepolisian dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah dibentuk. Namun, waktu tiga bulan tidak mengikat, jika Komisi Reformasi Polri dinilai masih perlu waktu untuk melakukan pendalaman. Terlebih, masa kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak dibatasi.

Adapun, Komisi Reformasi Polri ini berjumlah 10 orang yang melibatkan sejumlah tokoh penting hingga tiga mantan Kapolri. Berikut nama-namanya:
1. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, selaku ketua komisi

2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

3. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan

4. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga mantan Kapolri

5. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

6. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD

7. Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri

8. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

9. Kapolri periode 2019-2021 Idham Aziz

10. Kapolri periode 2015-2016 Badrodin Haiti
(Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik