Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dampak pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menegaskan pihaknya menerima 114 aduan terkait PSN dalam tiga tahun terakhir.
“Pendekatan pembangunan yang diatur dalam UU Cipta Kerja seharusnya tidak sekadar berorientasi pada angka pertumbuhan ekonomi. Pembangunan harus menjadi sarana memperluas kebebasan substantif warga negara,” ujar Saurlin saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Selasa (7/10).
Ia menjelaskan bahwa pendekatan pembangunan dalam UU Cipta Kerja tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi harus menjamin kebebasan substantif warga negara. Pengaduan-pengaduan tersebut, kata dua, diduga kuat mengandung pelanggaran hak asasi manusia, dengan pola yang terus berulang dari tahun ke tahun.
“Dalam tiga tahun terakhir, kami mencatat ada sedikitnya 114 pengaduan terkait PSN yang berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ungkapnya.
“Permasalahan yang muncul cenderung berulang, ada penggusuran paksa, kompensasi yang tidak layak, relokasi tanpa persetujuan warga, serta degradasi lingkungan,” sambung Saurlin.
Ia menyebut sejumlah kasus konkret yang pernah ditangani Komnas HAM, seperti Wadas di Jawa Tengah, Rempang di Kepulauan Riau, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, pembukaan hutan di Papua, dan Kawasan Industri Morowali di Sulawesi Tengah.
“Semua kasus itu memiliki pola yang mirip, keputusan diambil secara top-down, minim konsultasi bermakna, dan diiringi dengan pengamanan berlebihan yang justru memicu konflik,” tegasnya.
Saurlin juga mengkritik praktik di lapangan yang menunjukkan bahwa instrumen analisis dampak HAM (hamdal) sering kali hanya dijadikan dokumen administratif tanpa makna substantif.
“Kami menemukan bahwa konsultasi publik sering diabaikan. Instrumen hamdal hanya dijadikan dokumen formal, bukan alat perlindungan,” jelasnya.
“Aparat sering diberi peran berlebihan untuk menekan perbedaan pendapat. Dampaknya, masyarakat kehilangan ruang untuk menolak atau berdiskusi,” tambahnya.
Dari hasil kajian lapangan dan pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan bahwa norma PSN dalam UU Cipta Kerja mengandung kekaburan hukum dan berpotensi melanggar prinsip negara hukum serta kepastian hukum.
“Norma PSN dalam UU Cipta Kerja kabur dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Pelaksanaan PSN di lapangan secara nyata telah melanggar hak atas hidup yang sehat, hak atas rasa aman, dan hak atas properti warga,” tukasnya.
Selain itu, Saurlin menekankan terdapat kesenjangan besar antara tujuan ideal PSN di atas kertas dengan realitas di lapangan. Banyak proyek PSN justru menimbulkan konflik sosial, kriminalisasi warga, dan kerusakan lingkungan serius.
“Instrumen lingkungan tidak berjalan efektif. Banyak PSN yang justru merusak ekosistem dan menimbulkan penggusuran warga tanpa kompensasi adil,” ujarnya.
Lebih lanjut, pelibatan aparat keamanan dalam proyek-proyek tersebut dinilai berlebihan dan mengancam perlindungan HAM secara menyeluruh. Hal itu juga menimbulkan rasa takut di masyarakat.
“Masyarakat adat menjadi korban terbesar seperti kehilangan tanah, budaya, dan identitas mereka. Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan hidup,” pungkasnya. (H-4)
Proyek Strategis Nasional (PSN) Wiraraja Green Renewable Energy melakukan penandatanganan kerja sama dengan beberapa perusahaan AS.
SKK Migas menargetkan 8 proyek strategis hulu migas onstream 2026 dengan investasi US$478 juta, menambah 8.457 bopd dan 389 mmscfd.
PEMBANGUNAN infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) Wanam di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, terus dikebut.
Setelah KPK hentikan kasus lahan Sumber Waras, Gubernur DKI Pramono Anung tancap gas menyiapkan pembangunan rumah sakit tipe A di Jakarta Barat dengan dukungan pemerintah pusat.
Adapun lahan seluas 3,6 hektare. Pramono berencana untuk membangun rumah sakit dengan fasilitas lengkap.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved