Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 731/2025 menuai kritik tajam. Adapun isinya yakni, menutup akses publik terhadap 16 dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dinilai melanggar prinsip fundamental pemilu.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, menutup dokumen krusial itu jelas pelanggaran berat.
"Publik berhak tahu rekam jejak, integritas, hingga kepatuhan hukum calon pemimpin mereka. KPU justru yang merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya melalui keterangannya, hari ini.
Ia menegaskan, konstitusi melalui Pasal 22E UUD 1945 mengamanatkan pemilu berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Transparansi merupakan syarat mutlak untuk menjamin kejujuran dan keadilan tersebut.
Selain itu, keputusan KPU dianggap membuka ruang kesetaraan yang timpang. “Jika ijazah, laporan pajak, dan LHKPN ditutup, publik bisa menilai KPU berpihak pada calon tertentu. Ini menimbulkan kesan standar ganda,” ucapnya.
Jeirry menilai langkah KPU mereduksi hak pemilih sekaligus mengabaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.(Far/P-1)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diisukan menjadi Watimpres. Jokowi merespons akan tetap di kediamannya di Solo
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved