Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, terkait rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang baru.
Isnur menekankan pentingnya DPR untuk bekerja secara disiplin dan partisipatif dalam menyusun RUU tersebut. Menurutnya, substansi RUU itu harus selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Sebenarnya isi RUU Perampasan Aset harus dicek dan disesuaikan lagi dengan UNCAC. Jadi yang penting kerja DPR dalam menyusun ini harus disiplin, partisipatif, dan berorientasi pada perubahan,” ujar Isnur, Kamis (11/9).
Ia juga mengingatkan agar DPR tidak mengulur waktu dalam pembahasan RUU tersebut, mengingat masa pembahasan yang terbatas.
“DPR juga harus mempertimbangkan waktu yang tersisa untuk membahas RUU Perampasan Aset. Jangan justru diulur-ulur dan merubah isu substansinya pada hal-hal yang tidak jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Isnur menekankan pentingnya keterlibatan publik sejak tahap awal perencanaan hingga pembahasan. Menurutnya, pemerintah dan DPR harus membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat sipil, akademisi, hingga pakar hukum.
“Penting bagi pemerintah dan DPR dalam melakukan perencanaan, perancangan, dan penyusunan, termasuk pembahasan, itu melibatkan masyarakat. Jadi yang terpenting masyarakat dari awal dilibatkan,” katanya.
YLBHI menilai proses sosialisasi yang meluas juga perlu dilakukan agar masyarakat memahami tujuan penyusunan RUU ini.
“Diundang semua pakar, masyarakat sipil, dan akademisi. Disosialisasikan secara meluas, jadi kita paham apa maksud DPR dan pemerintah menyusun draf RUU Perampasan Aset,” jelas Isnur.
Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset sangat krusial untuk menekan laju korupsi di Indonesia. Karena itu, keterbukaan dan partisipasi bermakna dari masyarakat menjadi kunci agar draf RUU benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
“Kita tahu draftnya diperlukan untuk menangani korupsi yang semakin menggila. Yang penting dibuka dan ada partisipasi yang bermakna, di mana masyarakat terlibat langsung sehingga drafnya terbaik untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (Dev/P-3)
RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan berlangsung.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
RUU Perampasan aset tidak masuk dalam Prolegnas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved