Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT politik Ray Rangkuti menegaskan, ukuran pertama keseriusan pemerintah dan DPR dalam menepati janji memberantas korupsi dapat dilihat dari langkah cepat menetapkan jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, penetapan jadwal tersebut menjadi titik awal penting untuk memastikan RUU strategis ini tidak kembali mandek seperti periode sebelumnya.
"Langkah pertama untuk melihat keseriusan janji tersebut adalah menetapkan jadwal rencana pembahasan RUU Perampasan Aset. Kapan akan dibahas dan kapan akan diselesaikan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/9).
Ray menyebut, momentum saat ini sangat tepat karena DPR sedang memasuki masa sidang I tahun 2025-2026. Pada periode ini, parlemen memang tengah melakukan agenda belanja masalah, sehingga tidak ada hambatan prosedural untuk menetapkan pembahasan RUU tersebut ke masa sidang II.
Ia menekankan, hambatan utama pembahasan bukan terletak pada teknis, melainkan pada keputusan politik. "Tapi, mengingat 5 dari 8 parpol parlemen adalah koalisi presiden, rasanya kendala politik sejatinya tidak ada," jelas Ray.
Dengan komposisi mayoritas koalisi pemerintah di DPR, presiden dinilai cukup meminta ketua partai koalisi yang juga duduk di kabinet agar memberi prioritas penuh pada pembahasan RUU ini. Apalagi, materi RUU Perampasan Aset disebut sudah tersedia sehingga tidak perlu dimulai dari nol.
"Melihat semua kelengkapannya, paling lambat April 2026, RUU Perampasan Aset sudah dapat ditetapkan sebagai UU," kata Ray.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar percepatan proses legislasi tidak mengorbankan prinsip dasar pembentukan undang-undang. Menurutnya, asas keterbukaan, partisipasi publik, dan dialog yang sehat harus tetap menjadi pijakan utama.
"Jangan sampai karena diburu waktu, kualitas substansinya diabaikan," tutur Ray. (H-3)
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung adanya kelompok garong yang sering menyerang balik pemerintah setiap upaya pemberantasan korupsi dilakukan.
Presiden Prabowo memandang korupsi sebagai hambatan utama pembangunan yang harus diselesaikan secara kolaboratif.
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved