Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu pihak yang akan dimintai klarifikasi adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mempertanyakan alasan pembagian kuota tambahan dilakukan secara merata antara haji reguler dan haji khusus, yang tidak sejalan dengan proporsi yang diatur dalam undang-undang.
“Di undang-undang disebutkan pembagian kuota adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun mengapa ini dibagi 50% untuk masing-masing?” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
KPK juga akan menelusuri proses pemberian arahan dan aliran dana yang berkaitan dengan pembagian kuota tersebut. “Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir dan memberikan penjelasan. Jika ada diskresi atau perintah tertentu, sebaiknya disampaikan agar semuanya menjadi terang,” kata Asep.
Lembaga antirasuah tersebut telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Yaqut sekitar dua minggu sebelumnya sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah memanggil beberapa pihak terkait penyelidikan ini. Beberapa tokoh yang turut dimintai keterangan termasuk pendakwah Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, namun juga terindikasi terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji tahun ini, termasuk pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang dialokasikan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan bahwa kuota untuk haji khusus seharusnya tidak melebihi delapan persen dari total kuota yang diberikan. (Ant/E-3)
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut memberi perintah pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dipisah
PENANGKAPAN mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai baru langkah awal, KPK diminta tak berhenti pada penangkapan dua tersangka
KPK sebut korupsi kuota haji oleh eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai ironi tragis. Ribuan jemaah lansia terancam gagal berangkat karena antrean diserobot.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved