Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp2,8 miliar dan senjata api di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada Rabu, 2 Juli 2025. Uang itu diduga berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek jalan di Sumut.
“Dalam kegiatan penggeledahan di rumah tersangka TOP, sejumlah Rp2,8 miliar tersebut diduga ada kaitannya dengan proyek-proyek yang sudah dilakukan, atau proyek-proyek yang telah lampau ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/7).
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
“Ini mengonfirmasi bahwa kualitas infrastruktur jalan di Sumut, bahwa tidak bagus, ya karena memang sebagian anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk membangun jalan tersebut dikorupsi,” ucap Budi.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
“Karena memang masyarakat lah yang terdampak, pertama dari kualitas-kualitas pembangunan, termasuk kualitas proyek jalan di sana,” ujar Budi.
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (Can/P-3)
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting menjalani pemeriksaan di KPK.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kemudian satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KPK mengungkap hasil penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), pada Selasa,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved