Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Ungkap 5 dari 7 Orang yang Terjaring OTT di Sumut Berstatus Tersangka

Cahya Mulyana
07/7/2025 06:03
KPK Ungkap 5 dari 7 Orang yang Terjaring OTT di Sumut Berstatus Tersangka
Logo KPK.(Antara)

JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan ada tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut), meskipun demikian hanya lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta," kata Budi di Jakarta, Minggu (6/7).

Proses OTT?

Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sebanyak enam orang kemudian diterbangkan ke Jakarta Jumat (27/6) malam dan Sabtu (28/6) dini hari, yakni HEL, RES, KIR, RAY, RY, dan TAU. Mereka adalah PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap PPK, Direktur Utama PT DNG, Direktur PT RN, Staf PNS pada Dinas PUPR Prov. Sumut, dan Staf KIR (PT DNG).

Kemudian satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut. "Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY," kata Budi.

Dua Lainnya?

Sedangkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, RY dan TAU statusnya sebagai saksi. Hal tersebut disampaikan Budi untuk meluruskan informasi yang beredar soal jumlah pihak yang terjaring dalam operasi senyap komisi antirasuah di Sumatera Utara.

"Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, kami sampaikan kembali pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 Sumatera Utara," ujarnya.

Kronologis Penangkapan?

Untuk diketahui, KPK pada 28 Juni 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Proyek Terkait?

Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.

Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar. Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. (Ant/P-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya