Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kepemilikan rumah gedong yang diduga milik eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Hunian itu menghebohkan publik, pascaoperasi tangkap tangan (OTT) kasus proyek jalan di Sumut diusut.
“KPK akan menelusuri aliran uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi tersebut, termasuk aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (1/7).
Rumah gedong yang diduga milik Topan berada di perumahan elite di Kecamatan Medan Tuntungan. KPK belum bisa memastikan kabar kepemilikan hunian tersebut.
Saat ini, KPK masih mendalami bukti terkait kasus suap pembangunan jalan ini. Penyidik juga tengah mengusut keterlibatan pihak lainnya.
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (Can/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved