Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api dari Rumah Kadis PUPR Sumut

Candra Yuri Nuralam
02/7/2025 19:35
KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api dari Rumah Kadis PUPR Sumut
KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api dari Rumah Kadis PUPR Sumut(Istimewa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), pada Selasa (2/7). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai miliaran rupiah dan dua senjata api.

“Tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

Senjata api yang disita terdiri atas satu pistol Baretta dan satu senapan angin. Selain itu, KPK juga mengamankan beberapa kotak peluru dari rumah Topan.

“Tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” ujar Budi.

Senjata dan uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam proyek pengerjaan jalan di Sumatra Utara. Selain rumah Topan, KPK juga menggeledah sejumlah kantor untuk mencari bukti tambahan.

“Juga diamankan sejumlah dokumen terkait yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini,” tegas Budi.

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik