Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DPR Pelajari Putusan Pemilu Terpisah, Harus Revisi UU atau Amendemen UUD 1945

Fachri Audhia Hafiez
27/6/2025 17:38
DPR Pelajari Putusan Pemilu Terpisah, Harus Revisi UU atau Amendemen UUD 1945
Gedung DPR RI.(Antara)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal dinilai harus dicermati dari sisi regulasi. Putusan itu harus disikapi melalui revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau sekaligus amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Sehingga masih perlu kami pelajari apakah tindaklanjut dari putusan MK tersebut cukup dengan dilakukan revisi undang-undang atau lebih jauh dari itu harus dilaksanakan amandemen terhadap UUD 1945," kata anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan saat dihubungi, Jumat (27/6).

Dia menilai putusan MK jauh memasuki ranah legislatif. Sementara, amendemen UUD dinilai jalan untuk melakukan penataan sistem pemilu serat pemerintahan secara komprehensif dan konstitusional.

"Berbeda dengan yang dilakukan oleh MK selama ini yang sifatnya kasuistik dan parsial. Apalagi pendapat MK sendiri juga sering berubah ubah," ucap Irawan.

Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku. (Fah/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya