Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Informasi Khalid Basalamah Bantu KPK Perjelas Konstruksi Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam
25/6/2025 14:15
Informasi Khalid Basalamah Bantu KPK Perjelas Konstruksi Korupsi Kuota Haji
Juru bicara KPK Budi Prasetyo(Metrotvnews/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada Ustaz Khalid Basalamah atas kesediaannya memberikan keterangan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag). Keterangan dari pendakwah tersebut dinilai membantu penyelidik dalam membongkar konstruksi perkara.

“Jadi, setiap informasi dan keterangan yang disampaikan (Khalid) tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai dari konstruksi perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/6).

Budi tidak menjelaskan secara rinci isi keterangan yang diberikan Ustaz Khalid, karena masih dalam tahap penyelidikan yang bersifat tertutup. Ia menegaskan bahwa informasi dalam tahap ini harus dijaga kerahasiaannya, berbeda dengan tahap penyidikan yang bersifat lebih terbuka.

“Pada prinsipnya yang bersangkutan dimintai keterangannya oleh tim dalam kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji,” ucap Budi.

KPK memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut dengan memanggil sejumlah saksi lain. Lembaga antirasuah itu berharap semua pihak bersikap kooperatif, sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh Ustaz Khalid.

“Yang bersangkutan (Khalid) juga bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim, sehingga, ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terakit dengan kuota haji ini,” ujar Budi.

KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Can)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya