Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
USTADZ Khalid Basalamah kembali menjadi perhatian publik setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Juni 2025. Pemeriksaan ini dilakukan dalam tahap penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
Pada 23 Juni 2025, Ustadz Khalid diperiksa oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pemeriksaan ini terkait kepemilikannya atas agen perjalanan haji dan umrah Uhud Tour. Pihak KPK menyatakan bahwa Khalid diperiksa sebagai saksi dan telah memberikan keterangan secara kooperatif.
Selain berdakwah, Khalid juga menjalankan usaha restoran PT Ajwad yang menyajikan kuliner Timur Tengah. Ia juga aktif melalui Yayasan Ats-Tsabat dalam berbagai program sosial, seperti:
Ustadz Khalid Basalamah saat ini masih berstatus saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Meski dikenal luas melalui dakwahnya, ia tak luput dari kontroversi dan perdebatan publik. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik di hari-hari mendatang. (X/Ant/Z-10)
Terdapat usulan agar petugas haji dalam Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dihapus.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menilai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu yang meminta kuota ekstra kepada Pemerintah Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang diduga menjadi otak di balik kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dalam waktu dekat mengagendakan pemeriksaam orang-orang terdekat dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Rencana pemerintah untuk membentuk Kementerian Haji dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
(KPK) mendalami alasan di balik diskresi yang dikeluarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024.
KPK menggeledah empat lokasi di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2024
Data dari Pansus Haji DPR bisa dikaitkan dengan keterangan saksi yang akan diperiksa nanti. Termasuk juga diperdalam dengan temuan barang bukti, atas penggeledahan.
Budi mengatakan, keterangan saksi akan diperkuat dengan bukti yang didapat KPK. Sebagian bukti ditemukan penyidik melalui proses penggeledahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved