Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan alasan pemerintah memutuskan status kepemilikan empat pulau yang berpolemik jadi wilayah administrasi Aceh. Tito mengatakan empat pulau tersebut sempat banyak yang menganggap milik Sumatra Utara (Sumut). Bahkan, di tahun 2008 empat pulau ini tidak masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
“Kita lihat di peta ini saja di tahun 2008 dan di tahun 2009 itu Gubernur Aceh tidak memasukkan empat pulau yang ada di sekarang kita permasalahkan itu tidak masuk dalam provinsi Aceh tapi adanya di gugusan pulau banyak yang lebih kurang 70 km dari empat pulau yang ada saat ini,” ungkap Tito, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6).
“Sementara surat dari Gubernur Aceh Gubernur Sumut Itu memasukkan ke dalam empat (pulau) ini masuk dalam Tapanuli Tengah ini suratnya ada ini 2008 dan 2009,” tambahnya.
Kemudian, pada tahun 2017, Pemerintah Provinsi Aceh mengirimkan surat keberatan dan memasukkan untuk empat pulau ini ke pemerintah Aceh, khususnya Kabupaten Singkil.
“Tapi tampak koordinat-koordinatnya salah gitu, nah dengan dasar itulah kemudian di tahun 2017 itu dia dimasukkan dalam cakupan Sumatra Utara,” ujarnya.
Di tahun 2022, Tito menerangkan diterbitkan Kepmendagri yang pertama dan pulau tersebut masih masuk dalam cakupan Tapanuli Tengah.
Setelah itu, Gubernur Aceh di kala itu, Nova Iriansyah dan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi keberatan dan menunjukkan data historis dan dokumen tentang kesepakatan kedua provinsi.
Kemudian, seluruh pihak baik pemerintah maupun Sumut dan Aceh masuk ke dalam tim untuk mencari dokumen asli yang diperlukan untuk menentukan nasib empat pulau tersebut.
Tito menyebut akhirnya pihaknya menemukan Kepmendagri nomor 111 tahun 1992 tertanggal 24 November 1992 yang menjadi bukti adanya kesepakatan antar gubernur bahwa empat pulau tersebut milik Aceh.
“Artinya saat itu kesepakatan empat pulau ini adalah masuk di wilayahnya kabupaten Aceh Singkil,” tandas Tito. (H-3)
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan hasil kajian ulang terkait empat pulau akan diumumkan kepada publik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kemendagri telah mengkaji ulang polemik kepemilkan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dari hasil kajian, ditemukan novum atau bukti baru. Apa bisa ubah putusan?
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik status Pulau Panjang
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Keputusan Presiden Prabowo tersebut objektif dan bijak karena mengambil keputusan atas dasar pertimbangan historis, bukan kepentingan sempit.
Menkopolkam Budi Gunawan menegaskan akan menindaklanjuti penetapan empat pulau menjadi wilayah Aceh.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto memberikan pesan kala memimpin rapat terbatas penyelesaian polemik 4 pulau.
GUBERNUR Aceh Muzakir Manaf mengemukakan bendera Aceh yang sempat berpolemik di tingkat pusat tidak lama lagi akan bisa dikibarkan.
DPR RI mengapresiasi keputusan pemerintah terkait 4 pulau yang sebelumnya masuk ke Provinsi Sumatera Utara kembali masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved