Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENGAMAT komunikasi politil Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus menyampaikan permintaaf atas atas terjadinya sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Jamiluddin menilai seharusnya Tito meminta maaf kepada warga Aceh karena keputusannya sebagai Menteri Dalam Negeri telah menetapkan empat pulau masuk ke Provinsi Sumut.
"Keputusan Tito sudah membuat gesekan warga Aceh dan Sumut. Gesekan itu hampir membuat stabilitas politik nasional goyah. Permintaan maaf itu diperlukan untuk mengobati goresan warga Aceh akibat keputusan ceroboh tersebut. Setidaknya menjadi obat penawar bagi warga Aceh dan memulihkan kepercayaan kepada pemerintah pusat," kata Jamiluddin, melalui keterangannya, Selasa (17/6).
Jamiluddin mengatakan sengketa tersebut memang telah selesai dengan dikeluarkannya keputusan dari Presiden Prabowo Subianto tentang empat pulau yang disengketakan dikembalikan ke Aceh. Ia menilai keputusan Presiden Prabowo tersebut objektif dan bijak karena mengambil keputusan atas dasar pertimbangan historis, bukan kepentingan sempit.
"Bijak karena Prabowo mengambil keputusan dengan mempertimbangkan dan memahami suasana kebatinan warga Aceh. Dengan begitu, Prabowo sudah menggunakan empati saat mengembalikan empat yang disengketakan ke Aceh," kata Jamiluddin.
Ia mengatakan keputusan Presiden Prabowo setidaknya dapat meredakan amarah warga Aceh akibat keputusan Tito atas empat pulau yang diserahkan ke Sumatera Utara.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan empat pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) termasuk dalam administrasi Provinsi Aceh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menerangkan pemerintah dipimpin langsung Presiden RI Prabowo Subianto, mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari Sumatra Utara dan Aceh. “Berdasarkan dokumen data pendukung, Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan,” ungkap Pras, di Istana, Jakarta, Selasa (17/6).
“Bahwa keempat Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar) dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk dalam administrasi pemerintah Aceh,” tambahnya.
Diketahui, Kemendagri sempat menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Reaksi keras muncul di masyarakat Aceh. Banyak yang merasa keputusan Kemendagri mencederai keistimewaan Aceh dan semangat perdamaian yang dibangun sejak Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005.
Di sisi lain, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan bahwa penetapan pulau adalah kewenangan pemerintah pusat. Ia meminta semua pihak untuk berdialog dan tidak menyebarkan narasi provokatif seperti tuduhan pencurian wilayah.(Faj/P-3)
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap keberadaan dokumen penting yang menjadi dasar penetapan 4 pulau masuk wilayah Aceh
Adapun Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Langkah Presiden Prabowo Subianto mengambil alih sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akan menjadi catatan buruk bagi Mendagri Tito Karnavian
KOMISI II DPR RI berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Pj. Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa empat pulau
Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan alasan pemerintah memutuskan status kepemilikan empat pulau yang berpolemik jadi wilayah administrasi Aceh.
Mensesneg dan Mendagri melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Selasa (17/6).
PRESIDEN Prabowo Subianto diminta menjatuhkan sanksi kepada anak buahnya, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, akibat polemik kepemilikan empat pulau Aceh dan Sumut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved