Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (10/6).
"Saya akan mendesak penyidik di sini, nanti bagaimana hasil pemeriksaannya di dalam nanti saya akan sampaikan. Tapi pada dasarnya, kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik sidik," kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (10/6).
Ade mengatakan bahwa situasi yang terjadi saat ini menjadi ajang klarifikasi antara narasumber. Menurutnya, hal tersebut hanya akan memperkeruh suasana.
"Artinya semakin berbola salju yang harusnya (kasus) ini sudah berjalan. Nah kalau memang ada klarifikasi, klarifikasi di pengadilan," ujarnya.
Menurutnya, tidak elok apabila masih dalam tahap penyelidikan di kepolisian malah terjadi saling klarifikasi. Ia menegaskan, pengadilan adalah tempat pembuktian yang sebenarnya, bukan sebaliknya.
"Segera naik sidik, setelah naik sidik, lakukan kirim berkas ke pengadilan. Itu yang paling penting," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo cs atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam laporan itu, Roy Suryo cs dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 160 KUHP.
Roy suryo dinilai menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial dan menggiring keributan di masyarakat karena menuding ijazah Jokowi Palsu. (Fik/M-3)
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Selain mobil, beberapa dokumen juga ikut disita saat penggeledahan KPK di rumahnya waktu itu. H
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan langkah penyidikan terbaru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan serta distribusi kuota haji.
Masa berlaku KUHP baru pada Januari 2026 menyisakan waktu yang sangat singkat, kurang dari enam bulan, sehingga pembahasan RUU KUHAP harus dipercepat.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, setelah terjatuh akibat jalan berlubang, Senin pagi.
POLDA Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap seorang tenaga kesehatan di kamar kontrakan di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved