Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, buka suara terkait pelaporan yang dilakukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu, ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Menurut Roy Suryo, sikap yang dilakukan Jokowi sangat tidak elegan dan memalukan dengan melaporkan lima orang terkait kasus. "Benar memang Jokowi sudah lapor sendiri ke Polda Metro, tidak lagi menggunakan tangan-tangan kotor relawan dan organisasi tidak jelas seperti kemarin. Tetapi sekali lagi, mempidanakan Ibu-ibu (inisial T dan K) adalah sebuah sikap yang tidak elegan alias memalukan," kata Roy Suryo saat dihubungi, Kamis (1/5).
Roy Suryo mengatakan, sangat ironi sekali Jokowi meragukan keabsahan dari hasil analisis pemeriksaan ijazahnya yang dilakukan oleh para peneliti. Menurutnya, penelitian ini harusnya diapresiasi dan bukan dikriminalisasi. "Sangat ironis, Pendapat ilmiah tidak mampu dibantah dengan sejajar tapi malah dilawan dengan pandangan hukum yang berbeda ranahnya," tambahnya.
Meski demikian, Roy Suryo mengatakan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum tersebut dan akan mengungkap kasus ijazah palsu Jokowi tersebut. "Peradilan jangan dibuat sesat dengan hanya ujung-ujungnya memaksakan Pasal 310, 311 dan Pasal 160 soal penghasutan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Total terdapat lima orang yang masuk dalam laporan Jokowi ke polisi.
"Ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Ia mengatakan bahwa tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi begitu kejam.
Adapun dalam kasus itu, Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. Selebihnya, pihak Jokowi menyerahkan penanganan perkara itu ke penyidik di Polda Metro Jaya. (M-1)
IJAZAH asli SMA dan Sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden ke-7 RI Jokowi disita Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya
ROY Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya terkait dengan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (21/7).
POLITIKUS PDIP Aria Bima merespons pernyatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menilai ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran timbulkan asumsi liar
Mantan Presiden Joko Widodo mencurigai ada agenda besar politik di balik polemik ijazah dan upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
TPUA meminta Polda Metro Jaya juga menggelar perkara khusus untuk mengoreksi kesewenang-wenangan pihak aparat penegak hukum.
PENGADILAN Negeri Surakarta menggelar sidang online (e-Court) putusan sela perkara gugatan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Kamis (10/7/2025).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved