Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, buka suara terkait pelaporan yang dilakukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu, ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Menurut Roy Suryo, sikap yang dilakukan Jokowi sangat tidak elegan dan memalukan dengan melaporkan lima orang terkait kasus. "Benar memang Jokowi sudah lapor sendiri ke Polda Metro, tidak lagi menggunakan tangan-tangan kotor relawan dan organisasi tidak jelas seperti kemarin. Tetapi sekali lagi, mempidanakan Ibu-ibu (inisial T dan K) adalah sebuah sikap yang tidak elegan alias memalukan," kata Roy Suryo saat dihubungi, Kamis (1/5).
Roy Suryo mengatakan, sangat ironi sekali Jokowi meragukan keabsahan dari hasil analisis pemeriksaan ijazahnya yang dilakukan oleh para peneliti. Menurutnya, penelitian ini harusnya diapresiasi dan bukan dikriminalisasi. "Sangat ironis, Pendapat ilmiah tidak mampu dibantah dengan sejajar tapi malah dilawan dengan pandangan hukum yang berbeda ranahnya," tambahnya.
Meski demikian, Roy Suryo mengatakan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum tersebut dan akan mengungkap kasus ijazah palsu Jokowi tersebut. "Peradilan jangan dibuat sesat dengan hanya ujung-ujungnya memaksakan Pasal 310, 311 dan Pasal 160 soal penghasutan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Total terdapat lima orang yang masuk dalam laporan Jokowi ke polisi.
"Ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Ia mengatakan bahwa tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi begitu kejam.
Adapun dalam kasus itu, Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. Selebihnya, pihak Jokowi menyerahkan penanganan perkara itu ke penyidik di Polda Metro Jaya. (M-1)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
MANTAN Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tidak mau diusik soal urusan terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya. Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus itu.
TIM kuasa hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuntut transparansi penuh penyidik, terutama mengenai status penyitaan ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved