Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo menanggapi soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim ke DPR dan MPR. Usulan pemakzulan putra sulung Jokowi itu digulirkan Forum Purnawirawan TNI
Saat ditanya apakah ia merasa tersinggung atau sakit hati atas dinamika politik ini, Jokowi menanggapinya dengan santai. Ia justru mempertanyakan mengapa pemakzulan hanya diarahkan kepada Wakil Presiden, mengingat dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia, presiden dan wakil presiden terpilih sebagai satu paket.
"Biasa saja. Ya pemilihan Presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri, kayak di Filipina itu sendiri-sendiri. Di kita ini kan satu paket. Ya memang mekanismenya seperti itu. Jadi sekali lagi sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti. Bahwa pemakzulan itu harus Presiden atau Wakil Presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran berat itu baru. Ya, sudah," kata Jokowi di Solo dikutip Metrotvnews.com, Sabru (7/6).
Jokowi menekankan pentingnya mematuhi mekanisme konstitusional yang berlaku di Indonesia. Ia mengajak semua pihak untuk memahami terlebih dahulu apakah usulan pemakzulan tersebut sudah sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah ditentukan dalam sistem ketatanegaraan.
"Ya negara kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya, diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita," ujarnya.
Terkait adanya surat dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta DPR, MPR, dan DPD untuk memproses pemakzulan Gibran, Jokowi menyebut hal itu sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
"Bahwa ada yang ada yang menyurati seperti itu, ya itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja, biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu. Biasa saja," lanjutnya.
Sebagai informasi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat tertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI. Surat tersebut berisi permintaan agar usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera diproses.
Surat itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. (Mtvn/P-4)
Proses verifikasi masih berlangsung dan ditargetkan rampung hingga 3 Juli 2025, sementara pengumuman DPT dijadwalkan pada 10 Juli 2025.
Desakan agar polisi menggelar perkara khusus kasus ijazah palsu dinilai mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Presiden Jokowi.
POLEMIK empat pulau kecil yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh namun kini menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara dinilai sarat muatan politik.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku lebih memilih PSI ketimbang PPP dinilai merupakan sikap yang tidak konsisten.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) membuka pintu selebar-lebarnya bagi Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung dan termasuk untuk menjadi Ketua Umumnya.
Isu pemakzulan Gibran belum tentu dibekukan begitu saja oleh partai-partai di DPR. Pasalnya, isu tersebut dapat digunakan oleh partai untuk kepentingan mereka masing-masing.
SURAT Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan harus ditanggapi serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meski meyakini memenuhi syarat pemakzulan Gibran dari segi hukum, yakni pelanggaran pidana, administrasi, dan tercela, Uceng,meragukan bahwa dimensi politiknya dapat tercapai.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tak sederhana, perlu dukungan kuat legislatif dan adanya pelanggaran hukum yang memang terbukti.
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved