Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pakar Hukum: KPK Harus Segera Periksa Jokowi sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji

Devi Harahap
20/1/2026 13:26
Pakar Hukum: KPK Harus Segera Periksa Jokowi sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji
Gambar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).(Dok. MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Desakan ini menguat seiring munculnya nama Jokowi dalam konstruksi perkara yang kini tengah diusut KPK.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pemeriksaan terhadap Jokowi menjadi penting demi membuka secara terang dugaan keterlibatan aktor-aktor kunci dalam kasus tersebut. Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian.

“Jika ada dugaan dan nama Jokowi disebut dalam rangkaian perkara, KPK harus memanggil Jokowi. Tidak cukup hanya pembantunya yang diperiksa,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Selasa (20/1).

Fickar menyebutkan, Jokowi diduga memiliki keterkaitan dalam kebijakan haji yang bermasalah, termasuk saat meminta Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri selama 22 hari di tengah bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

“Fakta-fakta itu perlu diuji melalui pemeriksaan. Apalagi Yaqut sebagai pembantu presiden telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih jauh, Fickar menegaskan bahwa status Jokowi tidak boleh menghalangi proses hukum apabila KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Ia menyatakan, penerimaan uang atau barang hasil korupsi merupakan dasar kuat penetapan tersangka.

“Jika Jokowi terbukti menerima uang atau barang yang diperoleh dari korupsi kuota haji, maka secara hukum harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Fickar.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya pengetahuan, persetujuan, atau bahkan perintah terkait kebijakan kuota haji yang kemudian berujung pada praktik korupsi.

“Karena selain mengetahui, dengan menerima uang berarti juga menyetujui. Itu sudah cukup menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) muncul dalam penjelasan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memaparkan konstruksi perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Menurut Asep, kasus bermula pada akhir 2023 saat Jokowi bertemu Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman dalam kunjungan ke Arab Saudi. Dalam pertemuan itu dibahas panjangnya antrean haji reguler, yang kemudian berujung pada pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kepada Indonesia.

Asep menegaskan, tambahan kuota tersebut diberikan kepada negara. Namun, Yaqut membagi kuota itu sama rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus, yang dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 karena seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam pelaksanaannya, Gus Alex membantu pembagian kuota haji khusus kepada sejumlah biro travel, salah satunya Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur. KPK menduga terjadi pemberian uang dari biro travel kepada oknum Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex, yang berasal dari penjualan kuota kepada calon jemaah.

KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat (9/1). Sementara Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicegah ke luar negeri sejak Agustus 2025. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Sebelumnya, Yaqut sempat diperiksa KPK pada Agustus 2025 dan mengaku dimintai keterangan terkait pembagian kuota tambahan haji 2024. Saat ditanya soal dugaan perintah dari Jokowi, Yaqut hanya memberikan jawaban normatif. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya