Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal bagi calon presiden dan atau wakil presiden sudah final dan mengikat. Hal itu disampaikan dalam putusan perkara nomor 154/PUU-XXI/2023 dan 159/PUU-XXI/2023.
Dikutip dari website resmi MK pada Rabu (4/6), MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh dua orang dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar sebagai Pemohon I dan Utami Yustihasana Untoro sebagai Pemohon II. Sementara Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 diajukan oleh seseorang bernama Yuliantoro.
Untuk dalil pemohon perkara nomor 154/PUU-XXI/2023, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
MK menegaskan dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyerahkan kepada pembentuk UU untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk Pilkada.
”Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Enny.
Sementara untuk perkara nomor 159/PUU-XXI/2023, Hakim MK Ridwan Mansyur menyebutkan mahkamah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang pada intinya menyatakan terdapat tiga isu pokok tentang batas syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Itu meliputi keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang, dan batas usia paling rendah 40 dapat disepadankan dengan jabatan yang pernah atau sedang diduduki yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dari ketiga isu pokok tersebut, Ridwan menyatakan, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil permohonan pemohon berupa tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur DIY, wakil kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten-kota.
Mahkamah berpandangan, penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.
”Dengan demikian, keberadaan dalil pemohon yang menyatakan jabatan wakil kepala daerah tidak terakomodir dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif,” jelasnya.
Ridwan menyatakan bahwa meski Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota tidak diikuti dengan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota. Namun secara yuridis sejumlah undang-undang telah memaknai jabatan kepala daerah tersebut termasuk wakil kepala daerah.
Bahkan eksistensi wakil kepala daerah sebagai jabatan yang termasuk dalam jabatan yang di dalamnya ada kepala daerah, telah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023. Itu menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 tahun dengan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagai elected official.
”Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka telah bersurat kepada DPR dan MPR dengan menyertakan 8 poin. Salah satunya menyoroti putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran maju dalam kontestasi Pilpres 2024. (Dev/P-3)
Amendemen UUD dinilai jalan untuk melakukan penataan sistem pemilu serat pemerintahan secara komprehensif dan konstitusional.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Pemisahan itu tidak menjadi solusi jika elite partai politik masih dominan dalam menentukan aktor politik yang belaga dalam kontestasi pemilu,
HGU hingga 180 tahun akan menghancurkan seluruh sendi-sendi dan pilar dasar yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat adat secara umum
Utut meminta MK dapat menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan terkait keabsahan UU TNI yang telah diundangkan oleh pemerintah saat ini.
Dalil para pemohon yang menyoroti substansi norma dalam UU TNI, khususnya terkait isu dwifungsi yang merupakan ranah pengujian materil merupakan bentuk error in object.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved