Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa skema sekolah swasta gratis sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya untuk sekolah swasta yang mau bekerja sama dengan pemerintah daerah, tidak untuk seluruh sekolah swasta.
“Jadi sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, yang itu bangkunya disediakan untuk menampung sejumlah peserta didik usia sekolah. Tapi untuk sekolah swasta yang enggak mau kerja sama yang kurikulumnya mandiri, guru-gurunya juga mandiri, enggak mau dibayar pemerintah, sertifikasi juga enggak mau dibayar pemerintah, dia mau ada pendidikan sendiri ala dia sendiri yang enggak masuk skema ini,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (29/5).
Lebih lanjut, dia mencontohkan, jika data pemerintah pada tahun ini anak yang mau masuk sekolah jumlahnya mencapai seribu anak, tugas pemerintah adalah memastikan seribu anak ini mendapatkan haknya untuk duduk di bangku sekolah.
“Nah, maka harus dihitung sekolah negeri bangkunya bisa menampung berapa. Misalnya sekolah negeri cuma bisa mampu menampung 300, kan berarti kurang 700 bangku nih. Nah, 700 bangku ini harus disediakan oleh pemerintah daerah dengan bekerja sama dengan sekolah swasta. Sekolah swasta yang seperti apa yang diajak kerja sama dengan pemerintah yaitu harus negosiasi,” tegas Ubaid.
Skema pembiayaan gratis sekolah swasta ini tidak untuk dipraktikkan di seluruh sekolah, tapi hanya untuk sekolah swasta yang standar pembiayaan dan kualitasnya mau mengikuti pemerintah.
“Jadi kalau ada sekolah swasta yang ingin kurikulumnya mandiri, pembiayaan mandiri, tidak mau nerima BOS, enggak mau nerima bantuan pemerintah, ya enggak apa-apa. Jadi putusan ini enggak bisa memaksa sekolah jenis itu untuk bisa ikut program dengan pemerintah,” urainya.
“Jadi sekolah swasta yang dibiaya oleh pemerintah adalah sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah dalam menampung bangku peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri karena jumlah daya tampung sekolah negeri terbatas,” tandas Ubaid. (H-1)
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Lahirnya gagasan ini berawal dari hasil penelaahan mendalam terhadap kebijakan fiskal daerah serta serapan aspirasi dari para pengelola institusi pendidikan.
Buku ini merekam jejak perjuangan dan kepemimpinan para pendiri sekolah swasta global di Indonesia.
PARA kepala sekolah SMK swasta yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Sekolah SMK Swasta Kabupaten Bandung melakukan audiensi dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Selasa (16/9).
“Di SPMB tahun ini, baru ada sekitar 9 hingga 10 siswa yang mendaftar,”
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengizikan sekolah negeri menerima 50 siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) atau satu kelas.
PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengeluarkan peraturan mengenai menambah jumlah anak di kelas menjadi 50 siswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved