Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa skema sekolah swasta gratis sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya untuk sekolah swasta yang mau bekerja sama dengan pemerintah daerah, tidak untuk seluruh sekolah swasta.
“Jadi sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, yang itu bangkunya disediakan untuk menampung sejumlah peserta didik usia sekolah. Tapi untuk sekolah swasta yang enggak mau kerja sama yang kurikulumnya mandiri, guru-gurunya juga mandiri, enggak mau dibayar pemerintah, sertifikasi juga enggak mau dibayar pemerintah, dia mau ada pendidikan sendiri ala dia sendiri yang enggak masuk skema ini,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (29/5).
Lebih lanjut, dia mencontohkan, jika data pemerintah pada tahun ini anak yang mau masuk sekolah jumlahnya mencapai seribu anak, tugas pemerintah adalah memastikan seribu anak ini mendapatkan haknya untuk duduk di bangku sekolah.
“Nah, maka harus dihitung sekolah negeri bangkunya bisa menampung berapa. Misalnya sekolah negeri cuma bisa mampu menampung 300, kan berarti kurang 700 bangku nih. Nah, 700 bangku ini harus disediakan oleh pemerintah daerah dengan bekerja sama dengan sekolah swasta. Sekolah swasta yang seperti apa yang diajak kerja sama dengan pemerintah yaitu harus negosiasi,” tegas Ubaid.
Skema pembiayaan gratis sekolah swasta ini tidak untuk dipraktikkan di seluruh sekolah, tapi hanya untuk sekolah swasta yang standar pembiayaan dan kualitasnya mau mengikuti pemerintah.
“Jadi kalau ada sekolah swasta yang ingin kurikulumnya mandiri, pembiayaan mandiri, tidak mau nerima BOS, enggak mau nerima bantuan pemerintah, ya enggak apa-apa. Jadi putusan ini enggak bisa memaksa sekolah jenis itu untuk bisa ikut program dengan pemerintah,” urainya.
“Jadi sekolah swasta yang dibiaya oleh pemerintah adalah sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah dalam menampung bangku peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri karena jumlah daya tampung sekolah negeri terbatas,” tandas Ubaid. (H-1)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
Ia mengajak berbagai pihak untuk lebih mencermati hak dan kewenangan Kejagung apabila ingin mempersoalkannya ke MK.
Putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemakzulan.
Keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang.
Ketentuan yang hanya mensyaratkan pendidikan capres-cawapres paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak memadai untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Pihak Disdik Sulsel telah menjalin komunikasi dengan pihak sekolah swasta untuk menyusun mekanisme penerimaan siswa dan penempatan guru.
Pemerintah diminta membuat aturan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan gratis bagi sekolah swasta dan madrasah swasta dapat terpenuhi.
PUTUSAN MK mendorong pembiayaan sekolah dasar dan menengah secara gratis, termasuk di sekolah swasta, namun Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyoroti kemampuan anggaran negara
BADAN Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara untuk menyediakan pendidikan dasar gratis
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved