Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pramono Anung Hapus Pajak Bumi Seluruh Sekolah Swasta di Jakarta

Mohamad Farhan Zhuhri
22/12/2025 11:53
Pramono Anung Hapus Pajak Bumi Seluruh Sekolah Swasta di Jakarta
Gedung Balai Kota Jakarta .(MI)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta secara resmi membebaskan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi seluruh sekolah swasta di Jakarta. Kebijakan strategis ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 yang mencakup jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan terobosan besar dalam sejarah kepemimpinan di Jakarta. Menurutnya, pembebasan pajak secara menyeluruh bagi institusi pendidikan swasta baru berhasil terealisasi di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung.

“Dari zaman Pak Jokowi tidak bisa, Pak Ahok tidak bisa, Pak Anies tidak bisa. Baru kali ini, di era Pak Pramono Anung, kebijakan pembebasan PBB untuk sekolah swasta bisa kita lakukan,” ujar Prastowo dalam keterangannya, Senin (22/12).

Prastowo menjelaskan, kebijakan fiskal ini mulai diimplementasikan pada tahun ini dan direncanakan bersifat berkelanjutan. Melalui penghapusan beban PBB-P2, sekolah-sekolah swasta diharapkan mampu mengalokasikan ulang anggaran operasional mereka untuk memperkuat mutu pembelajaran serta layanan pendidikan.

Lahirnya gagasan ini, lanjut Prastowo, berawal dari hasil penelaahan mendalam terhadap kebijakan fiskal daerah serta serapan aspirasi dari para pengelola institusi pendidikan. Banyak sekolah swasta yang selama ini mengeluhkan besarnya beban pajak yang menghambat pengembangan fasilitas sekolah.

“Saat masuk ke DKI, yang pertama saya lakukan adalah melihat kebijakan yang ada. Saya juga mendengar langsung keluhan pengelola sekolah swasta karena PBB-nya mahal. Itu yang pertama kali saya diskusikan dengan Pak Gubernur,” ungkapnya.

Dalam diskusi tersebut, ia mengusulkan agar pemerintah daerah tidak lagi membebani institusi pendidikan dengan pajak bumi yang tinggi, mengingat peran besar mereka dalam mencerdaskan warga.

“Saya bilang, Pak, bagaimana kalau sekolah-sekolah swasta kita bebaskan saja dari PBB, supaya dananya bisa dipakai untuk hal-hal yang lebih penting. Ngapain kita mencari pajak dari yang justru harus kita tolong. Pak Gubernur langsung setuju dan meminta aturan itu segera dibuat,” tutur Prastowo.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga keberlangsungan operasional sekolah swasta, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperluas akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat di Jakarta.

“Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Ketika beban sekolah swasta diringankan, yang kita perkuat sesungguhnya adalah masa depan anak-anak Jakarta,” pungkasnya. (Far/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik