Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar di SD dan SMP di sekolah negeri maupun swasta, gratis. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan, namun juga menimbulkan tantangan bagi anggaran pemerintah, terutama dalam hal alokasi dana untuk mendukung sekolah swasta yang terdampak. Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle menegaskan bahwa keputusan MK untuk menggratiskan pendidikan dasar di SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, merupakan amanat Undang-Undang yang harus dipenuhi oleh negara. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak.
“Sebagai negara, ini adalah tanggung jawab kita. Pendidikan adalah hak dasar setiap anak, dan negara harus hadir untuk memastikan tidak ada anak yang terpinggirkan dari kesempatan belajar,” ungkap Selle, Jumat (30/5).
Ia juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pendidikan, termasuk melalui pembentukan yayasan pendidikan. “Di sini, pemerintah juga memiliki peran penting. Di sekolah swasta, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja, sehingga keterlibatan pemerintah tetap ada,” tambahnya.
Selle mengatakan, substansi dari keputusan MK ini perlu diluruskan, terutama mengingat banyak institusi pendidikan yang kini berorientasi pada bisnis. “Pendidikan bukanlah lahan bisnis. Kita harus memastikan bahwa tujuan utama pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan untuk mencari keuntungan semata,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak boleh beralasan tidak memiliki anggaran untuk mendukung pendidikan. “Pemerintah harus hadir dan memberikan hak dasar pendidikan kepada anak bangsa. Kita menunggu aturan teknis dari Kementerian Pendidikan, tetapi pada intinya, Pemkab Soppeng mendukung penuh keputusan ini,” jelas Selle.
Pendidikan anak usia dini juga harus menjadi prioritas, dan tidak boleh ada anak yang tidak mengenyam bangku sekolah. “Pendidikan adalah hak setiap anak, dan kita harus mengendalikan agar tidak ada yang terabaikan. Pemerintah saat ini menunjukkan bahwa mereka berpihak pada rakyat,” tutup Selle,
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terkait keputusan MK tersebut mengaku masih harus menunggu regulasi dari pusat terkait penggratisan pendidikan di sekolah negeri dan swasta.
“Kita masih tunggu dulu aturan lebih detailnya seperti apa,” ungkapnya, menekankan bahwa kejelasan dari pemerintah pusat sangat diperlukan untuk implementasi kebijakan ini.
Menurutnya ada sekolah swasta yang selama ini menerima bayaran untuk menutupi biaya operasional, sehingga perlu ada kejelasan mengenai sistem ini akan berfungsi nantinya. (H-4)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
Haedar berpendapat, implementasi hal tersebut, yakni sekolah swasta gratis bukan hal yang mudah diimplememtasikan di negara besar dengan penduduk lebih dari 281 juta jiwa.
Pihaknya menyambut baik keputusan mahkamah konstitusi (MK) berkaitan dengan pendidikan di Indonesia untuk jenjang SD dan SMP swasta gratis.
Jika data pemerintah pada tahun ini anak yang mau masuk sekolah jumlahnya mencapai seribu anak, tugas pemerintah adalah memastikan seribu anak ini mendapatkan haknya
AMNESTY International Indonesia meminta pemerintah untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akses pendidikan dasar gratis. Putusan MK
Putusan MK ini, merupakan tonggak penting dalam kemajuan hak asasi manusia di Indonesia, utamanya pada sektor pendidikan
MK mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun dari SD hingga SMP. Muncul pula ketakutan dari para guru, khususnya guru honorer yang takut gajinya menunggak atau dipotong.
JPPI menyebut anggaran pendidikan nasional cukup untuk mengimplementasikan sekolah gratis jenjang SD-SMP negeri dan swasta.
MK menetapkan bahwa pendidikan dasar mencakup jenjang SD dan SMP wajib diselenggarakan secara gratis. Kekhawatiran muncul menyangkut pembiayaan operasional sekolah swasta.
MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib secara bertahap menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, di sekolah negeri maupun swasta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved