Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir berpesan, para pemangku kebijakan, baik di level legislatif, yudikatif, eksekutif maupun yang lain, supaya ketika memproduksi kebijakan bisa adil dan tidak diskriminatif ke institusi pendidikan swasta.
Hal itu dinyatakan Haedar menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar 9 tahun gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Haedar berpendapat, implementasi hal tersebut, yakni sekolah swasta gratis bukan hal yang mudah. Sebagai sebuah negara besar dengan penduduk lebih dari 281 juta jiwa, amat sulit bagi pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan secara mandiri – dibutuhkan kolaborasi swasta untuk mencerdaskan anak bangsa.
“Kalau kemudian melakukan kebijakan, seperti hasil MK kemarin, ya, itu harus saksama. Yang dasarnya jangan sampai mematikan pendidikan swasta yang justru sama dengan mematikan pendidikan nasional,” ungkap, Selasa (3/6) seusai Groundbreaking Pembangunan Gedung TK ‘Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA) Semesta di Sleman.
Ia pun mempertanyakan, apakah pemerintah akan mampu mengelola semua pendidikan swasta yang saat ini telah beroperasi secara mandiri. Di sisi lain, sekolah swasta juga memiliki semangat dari dalam untuk berkembang dengan cepat.
“Saya berharap ketika merumuskan kebijakan-kebijakan dan menetapkan kebijakan, dari eksekutif, legislatif, yudikatif seksamalah. Perhatikan konstitusi, perhatikan kemaslahatan bangsa, dan perhatikan realitas pendidikan dan dunia pendidikan di Indonesia. Di mana swasta punya peran yang sangat strategis,” kata Haedar.
Jika Putusan MK tentang Sisdiknas untuk merealisasikan pendidikan gratis sembilan tahun berlaku, implementasinya perlu dengan saksama, komprehensif, dan berpijak pada dunia pendidikan Indonesia di mana swasta punya peran strategis.
Haedar menyarankan supaya institusi pendidikan swasta dan negeri diberikan keleluasaan yang sama untuk mengelola diri. Jika di institusi pendidikan negeri diberi badan hukum sehingga bisa berbisnis, maka di swasta 'keran' itu jangan ditutup, terlebih swasta membutuhkan alternatif-alternatif untuk tetap survive.
Haedar menegaskan, institusi pendidikan swasta yang selama ini membantu negara mencerdaskan bangsa jauh dari kepentingan-kepentingan bisnis. Namun jika ada satu atau hanya dua institusi pendidikan swasta yang berorientasi bisnis tidak kemudian dijadikan sebagai keputusan konstitusi. (H-3)
Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir minta masyarakat tak persoalkan perbedaan Idul fitri 1447 H. Ia dorong kalender global tunggal sebagai solusi masa depan.
Dalam khutbah Idulfitri 1447 H di UMY, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan ibadah Ramadan harus melahirkan perubahan perilaku nyata.
Ribuan warga Muhammadiyah melaksanakan shalat Idul Fitri di Lapangan Puputan Margarana.
Pelaksanaan Salat Id lebih awal ini merujuk pada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada 20 Maret 2026
Daftar 76 lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 2026 di Jakarta (1 Syawal 1447 H). Cek titik lokasi di Jaksel, Jakpus, Jaktim, Jakbar, dan Jakut.
Tindakan sederhana seperti mencuci tangan adalah prosedur wajib sebelum menyentuh atau menggendong si kecil.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved