Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir berpesan, para pemangku kebijakan, baik di level legislatif, yudikatif, eksekutif maupun yang lain, supaya ketika memproduksi kebijakan bisa adil dan tidak diskriminatif ke institusi pendidikan swasta.
Hal itu dinyatakan Haedar menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar 9 tahun gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Haedar berpendapat, implementasi hal tersebut, yakni sekolah swasta gratis bukan hal yang mudah. Sebagai sebuah negara besar dengan penduduk lebih dari 281 juta jiwa, amat sulit bagi pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan secara mandiri – dibutuhkan kolaborasi swasta untuk mencerdaskan anak bangsa.
“Kalau kemudian melakukan kebijakan, seperti hasil MK kemarin, ya, itu harus saksama. Yang dasarnya jangan sampai mematikan pendidikan swasta yang justru sama dengan mematikan pendidikan nasional,” ungkap, Selasa (3/6) seusai Groundbreaking Pembangunan Gedung TK ‘Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA) Semesta di Sleman.
Ia pun mempertanyakan, apakah pemerintah akan mampu mengelola semua pendidikan swasta yang saat ini telah beroperasi secara mandiri. Di sisi lain, sekolah swasta juga memiliki semangat dari dalam untuk berkembang dengan cepat.
“Saya berharap ketika merumuskan kebijakan-kebijakan dan menetapkan kebijakan, dari eksekutif, legislatif, yudikatif seksamalah. Perhatikan konstitusi, perhatikan kemaslahatan bangsa, dan perhatikan realitas pendidikan dan dunia pendidikan di Indonesia. Di mana swasta punya peran yang sangat strategis,” kata Haedar.
Jika Putusan MK tentang Sisdiknas untuk merealisasikan pendidikan gratis sembilan tahun berlaku, implementasinya perlu dengan saksama, komprehensif, dan berpijak pada dunia pendidikan Indonesia di mana swasta punya peran strategis.
Haedar menyarankan supaya institusi pendidikan swasta dan negeri diberikan keleluasaan yang sama untuk mengelola diri. Jika di institusi pendidikan negeri diberi badan hukum sehingga bisa berbisnis, maka di swasta 'keran' itu jangan ditutup, terlebih swasta membutuhkan alternatif-alternatif untuk tetap survive.
Haedar menegaskan, institusi pendidikan swasta yang selama ini membantu negara mencerdaskan bangsa jauh dari kepentingan-kepentingan bisnis. Namun jika ada satu atau hanya dua institusi pendidikan swasta yang berorientasi bisnis tidak kemudian dijadikan sebagai keputusan konstitusi. (H-3)
LEMBAGA Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) tingkat pusat secara resmi melakukan pentasarufan (penyaluran) dana kepada Majelis, Lembaga, dan Organisasi Otonom.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah menyampaikan tujuh poin sikap Muhammadiyah mencermati perkembangan Kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, salah satunya mengecam serangan AS ke Iran
Membaca Al-Quran akan memberikan pengaruh spiritual lebih dalam apabila dilakukan dengan tartil, sesuai perintah dalam Al-Muzammil ayat 4.
Ramadan tidak hanya menjadi momentum peningkatan ibadah secara individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial dalam memperkuat kerukunan dan persatuan.
Saat ini setiap tahunnya hanya sekitar 1 juta dari 9 juta lebih siswa SMA yang lulus berhasil masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN).
Sekjen PSI sekaligus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan ajaran Islam memiliki landasan teologis kuat untuk menjaga lingkungan dan hutan dalam perspektif ekoteologi.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved