Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sekolah gratis atau pendidikan dasar gratis negeri dan swasta hingga saat ini belum dilakukan secara merata di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa implementasi putusan MK tersebut disesuaikan dengan kemampuan dari pemerintah dan pemerintah daerah, sehingga belum dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
“Keputusan MK menyebutkan bahwa pemenuhan sekolah tanpa biaya diterapkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat masih diperbolehkan memungut dana dari masyarakat sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (3/7).
Lebih lanjut, dia pun menambahkan bahwa sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan petunjuk teknis (juknis) mengenai pelaksanaan putusan MK soal sekolah gratis tersebut.
“Belum ada petunjuk terkait dengan pelaksanaan keputusan MK. Masih akan dibahas dengan kementerian terkait,” ujar Abdul Mu’ti.
Di lain pihak, Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira mengusulkan penataan ulang alokasi anggaran pendidikan agar tepat sasaran dalam memperbaiki kualitas pendidikan, termasuk untuk menjalankan putusan MK terkait biaya pendidikan dasar gratis.
Menurut Nilam, anggaran pendidikan sepatutnya diutamakan untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar kementerian itu dapat menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut.
"Alokasi anggarannya hanya Rp33,55 triliun untuk tahun anggaran 2025, jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan alokasi anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga lainnya sebesar Rp104,47 triliun," kata Nilam.
Menurutnya, anggaran untuk Kemendikdasmen sebagai penyelenggara pendidikan dasar dan menengah saat ini masih tergolong kecil untuk membina dan mengelola hampir 200 ribu satuan pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Tanah Air.
Ia menilai penganggaran itu sangat tidak adil dan perlu dilakukan penataan ulang anggaran fungsi pendidikan yang lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun 2026 akan mampu mencakup putusan MK soal pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, yang harus gratis.
"Bukan isu baru soal SD, SMP wajib gratis. Itu hanya penegasan dari MK, karena mungkin ada sekolah swasta yang belum menerima," kata Said.
Said menjelaskan bahwa penambahan anggaran untuk mengakomodasi putusan MK itu soal pendidikan dasar gratis tidak akan terlalu besar. Hal ini karena SD dan SMP sudah dibantu dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS). (H-3)
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Kebijakan memberikan rangkap jabatan komisaris BUMN ke para wamen bakal membebani keuangan negara maupun keuangan BUMN itu sendiri.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
SEKOLAH swasta di Kota Depok, yang mengajukan program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025 terus bertambah. Saat ini sudah ada 44 sekolah swasta yang mendaftar.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
Haedar berpendapat, implementasi hal tersebut, yakni sekolah swasta gratis bukan hal yang mudah diimplememtasikan di negara besar dengan penduduk lebih dari 281 juta jiwa.
Pihaknya menyambut baik keputusan mahkamah konstitusi (MK) berkaitan dengan pendidikan di Indonesia untuk jenjang SD dan SMP swasta gratis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved