Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KOMISI X DPR RI menyoroti kekhawatiran sekolah swasta terkait kewajiban sekolah gratis di jenjang SD-SMP. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang menetapkan bahwa pendidikan dasar mencakup jenjang SD dan SMP wajib diselenggarakan secara gratis, baik oleh sekolah negeri maupun swasta.
Wakil Ketua Komisi X My Esti Wijayati menyebut kekhawatiran itu terutama menyangkut pembiayaan operasional sekolah swasta.
Untuk mengimplementasikan keputusan ini secara menyeluruh, My Esti menekankan perlunya pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), serta peraturan turunan lainnya yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Regulasi harus segera disiapkan agar bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan. Kita harus duduk bersama dengan kementerian terkait untuk membahas skema pembiayaan yang realistis,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini dalam keterangan yang dikutip, Jumat (30/5).
Ia menyampaikan bahwa implementasi pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah akan memerlukan realokasi anggaran negara yang signifikan. Ia menyoroti bahwa alokasi anggaran Kemendikdasmen saat ini masih sangat kecil dibandingkan total anggaran pendidikan nasional.
“Selama ini, anggaran yang dikelola oleh Kemendikdasmen hanya sekitar Rp33 triliun dari total lebih dari Rp740 triliun anggaran pendidikan. Ada pos-pos anggaran lain yang bisa kita realokasikan untuk mendukung pendidikan dasar gratis yang sesuai amanat MK,” katanya.
Komisi X menyatakan harapannya agar Putusan MK ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan pada tahun anggaran 2026. Hal itu sesuai dengan visi pendidikan inklusif dan berkeadilan sosial.
“Kita ingin pada 2026 keputusan MK ini tidak hanya menjadi norma dalam undang-undang, tetapi menjadi realitas yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia, bahwa pendidikan dasar betul-betul gratis dan berkualitas,” pungkasnya. (Ifa/M-3)
Putusan MK ini, merupakan tonggak penting dalam kemajuan hak asasi manusia di Indonesia, utamanya pada sektor pendidikan
MK mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun dari SD hingga SMP. Muncul pula ketakutan dari para guru, khususnya guru honorer yang takut gajinya menunggak atau dipotong.
Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle menegaskan putusan MK soal pendidikan dasar gratis merupakan amanat Undang-Undang yang harus dipenuhi oleh negara.
JPPI menyebut anggaran pendidikan nasional cukup untuk mengimplementasikan sekolah gratis jenjang SD-SMP negeri dan swasta.
MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib secara bertahap menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, di sekolah negeri maupun swasta.
Presiden menjelaskan bahwa lembaga pendidikan merupakan penentu apakah suatu bangsa akan berhasil atau tidak.
Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menyoroti ketidaktepatan alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN.
Meski pemerintah berkomitmen tidak akan menaikkan UKT, Agus pun menilai pemangkasan bisa memaksa PTN untuk menaikkan uang kuliah tunggal (UKT).
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Mandenas mengatakan aspirasi soal pendidikan gratis menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap alokasi dana Otsus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved