Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

SD-SMP Swasta Gratis, Perlu Realokasi Anggaran Pendidikan

Ihfa Firdausya
30/5/2025 10:26
SD-SMP Swasta Gratis, Perlu Realokasi Anggaran Pendidikan
Siswa berbaris untuk mendapatkan hidangan makan bergizi gratis (MBG) di SD Negeri Banjarsari 5, Kota Serang, Banten(ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

KOMISI X DPR RI menyoroti kekhawatiran sekolah swasta terkait kewajiban sekolah gratis di jenjang SD-SMP. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang menetapkan bahwa pendidikan dasar mencakup jenjang SD dan SMP wajib diselenggarakan secara gratis, baik oleh sekolah negeri maupun swasta.

Wakil Ketua Komisi X My Esti Wijayati menyebut kekhawatiran itu terutama menyangkut pembiayaan operasional sekolah swasta. 

Untuk mengimplementasikan keputusan ini secara menyeluruh, My Esti menekankan perlunya pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), serta peraturan turunan lainnya yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Regulasi harus segera disiapkan agar bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan. Kita harus duduk bersama dengan kementerian terkait untuk membahas skema pembiayaan yang realistis,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini dalam keterangan yang dikutip, Jumat (30/5).

Ia menyampaikan bahwa implementasi pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah akan memerlukan realokasi anggaran negara yang signifikan. Ia menyoroti bahwa alokasi anggaran Kemendikdasmen saat ini masih sangat kecil dibandingkan total anggaran pendidikan nasional.

“Selama ini, anggaran yang dikelola oleh Kemendikdasmen hanya sekitar Rp33 triliun dari total lebih dari Rp740 triliun anggaran pendidikan. Ada pos-pos anggaran lain yang bisa kita realokasikan untuk mendukung pendidikan dasar gratis yang sesuai amanat MK,” katanya.

Komisi X menyatakan harapannya agar Putusan MK ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan pada tahun anggaran 2026. Hal itu sesuai dengan visi pendidikan inklusif dan berkeadilan sosial.

“Kita ingin pada 2026 keputusan MK ini tidak hanya menjadi norma dalam undang-undang, tetapi menjadi realitas yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia, bahwa pendidikan dasar betul-betul gratis dan berkualitas,” pungkasnya. (Ifa/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya