Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Paulus Tannos Sidang Akhir Juni, KPK Maksimalkan Koordinasi dengan Kemenlu dan Kemenkum

Candra Yuri Nuralam
03/6/2025 08:06
Paulus Tannos Sidang Akhir Juni, KPK Maksimalkan Koordinasi dengan Kemenlu dan Kemenkum
Ilustrasi.(MI)

BURON Paulus Tannos akan menjalani sidang ekstradisi akhir Juni 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Sejauh ini, KPK masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum ya sebagai salah satu LO (liaison officer atau penengah antarlembaga),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

Perkuat Kooordiansi?

Budi mengatakan, koordinasi juga dimaksimalkan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dua instansi itu yang bisa berhubungan langsung dengan Pemerintah Singapura, dalam pemulangan Tannos.

“Tentu juga dengan Kementerian Luar Negeri dalam hubungannya dengan pemerintah di Singapura,” ucap Budi.

Lengkapi Dokumen?

Dalam perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buron itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Sangkaan Tannos?

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya