Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menerima buron Paulus Tannos jika mau menyerahkan diri. Tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-E itu menolak pulang ke Indonesia, secara sukarela.
“Ya tentu semua kemungkinan itu (Tannos menyerahkan diri) kan bisa terjadi ya, tentu semua kemungkinan itu bisa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
KPK menghormati sikap Tannos yang menempuh jalur hukum atas penangkapan dan proses ekstradisinya di Singapura. Namun, lembaga antirasuah itu terbuka jika dia mau mempercepat proses hukum dengan menyerahkan diri.
KPK saat ini terus berharap agar proses ekstradisi ini berjalan dengan baik. Koordinasi dengan instansi terkait terus dimaksimalkan.
“KPK berharap proses ekstradisi ini dapat berjalan dengan baik melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia dan juga Kementerian Luar Negeri, yang secara intens terus berkomunikasi dengan otoritas di Singapura,” ujar Budi.
Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buron Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.
Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta pemerintah Indonesia. (Can/P-3)
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi mengungkap seluruh sindikat perdagangan bayi ke Singapura hingga tuntas. Sahroni menilai kasus ini pasti melibatkan banyak pihak
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved