Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menerima buron Paulus Tannos jika mau menyerahkan diri. Tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-E itu menolak pulang ke Indonesia, secara sukarela.
“Ya tentu semua kemungkinan itu (Tannos menyerahkan diri) kan bisa terjadi ya, tentu semua kemungkinan itu bisa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
KPK menghormati sikap Tannos yang menempuh jalur hukum atas penangkapan dan proses ekstradisinya di Singapura. Namun, lembaga antirasuah itu terbuka jika dia mau mempercepat proses hukum dengan menyerahkan diri.
KPK saat ini terus berharap agar proses ekstradisi ini berjalan dengan baik. Koordinasi dengan instansi terkait terus dimaksimalkan.
“KPK berharap proses ekstradisi ini dapat berjalan dengan baik melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia dan juga Kementerian Luar Negeri, yang secara intens terus berkomunikasi dengan otoritas di Singapura,” ujar Budi.
Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buron Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.
Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta pemerintah Indonesia. (Can/P-3)
Cucun kilas balik saat Pansus Haji 2024. Selama perjalanan Pansus, Yaqut disebut kerap menolak hadir dalam pemeriksaaan.
Ustadz Khalid Basalamah kembali menjadi perhatian publik setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Juni 2025.
Mantan pejabat pengadaan barang atau jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR Cucu Riwayati dan eks kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR Fahmi Idris.
Hingga kini, Indra belum ditahan. Proses penanganan perkaranya disebut mandek karena penghitungan kerugian negara tak kunjung rampung.
Teranyar, pendakwah Khalid Basalamah dimintai keterangan pada Senin (23/6).
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
kesempatan banding yang diberikan pengadilan Singapura Paulus Tannos mengenai putusan ekstradisi, justru merugikan Indonesia.
Penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
Kawasan industri ini akan dirancang sebagai ekosistem komprehensif berbasis energi bersih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved