Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KOMIS Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu akan diseret pada kasus dugaan korupsi dalam pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan Loco Montrado pada 2017.
“Sudah diputuskan memang begitu (Loco Montrado tersangka korporasi), yang akan kita lakukan itu,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
Asep mengatakan, keputusan ini diambil karena tersangka sekaligus Direktur Utama Loco Montrado Siman Bahar sakit dan tak kunjung bisa diperiksa. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan memberikan syarat yang banyak kepada KPK untuk memeriksa Siman.
Sementara itu, KPK harus mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan Siman. Karenanya, perusahaan Siman yang dibidik untuk diminta mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini.
“Jadi nanti pertanggung jawaban pidana itu tidak hanya bisa dibebankan kepada orang, bisa juga dibebankan kepada perusahaannya,” ucap Asep.
Asep mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp104 miliar. Dalam persidangan terkait perkara ini, kerugian negara harus dibebankan kepada pihak swasta, bukan penyelenggara negara.
“Jadi dikorporasikan (tersangkanya) untuk tetap kita mengambil kerugian keuangan negaranya, mengembalikan senilai Rp104 miliar,” ucap Asep.
Kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam di Antam ini belum kelar. Sebab, tersangka sekaligus Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar belum ditahan penyidik.
Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.
Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.
Dalam kasus ini, Siman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Can/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved