Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama stakeholder terkait masih berupaya memenuhi syarat pemulangan buron Paulus Tannos. Sudah hampir sebulan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-E itu ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura untuk diekstradisi ke Indonesia.
“KPK masih tetap berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan dan, Kepolisian, untuk bisa memastikan yang bersangkutan (Tannos) terpenuhi syarat-syarat yang diminta oleh negara Singapura,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (12/2).
Tessa enggan memerinci dokumen yang kurang dari pemulangan Tannos. Dia berharap semua proses kelar sebelum jangka waktu yang diberikan.
“Proses ini masih berjalan dan harapannya sbgmana yang disampaikan oleh Kementerian Hukum, saudara PT dapat dipulangkan sebelum batas waktu,” ujar Tessa.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buron itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/I-2)
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Buron kasus KTP Elektronik (KTP-E) Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini, Senin (23/6).
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Andi Narogong menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (19/3), dan tidak memberikan komentar apa pun setelah diperiksa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved