Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemulangan Tannos, KPK Masih Berkutat dengan Syarat

Candra Yuri Nuralam
12/2/2025 08:51
Pemulangan Tannos, KPK Masih Berkutat dengan Syarat
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama stakeholder terkait masih berupaya memenuhi syarat pemulangan buron Paulus Tannos. Sudah hampir sebulan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-E itu ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura untuk diekstradisi ke Indonesia.

“KPK masih tetap berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan dan, Kepolisian, untuk bisa memastikan yang bersangkutan (Tannos) terpenuhi syarat-syarat yang diminta oleh negara Singapura,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (12/2).

Tessa enggan memerinci dokumen yang kurang dari pemulangan Tannos. Dia berharap semua proses kelar sebelum jangka waktu yang diberikan.

“Proses ini masih berjalan dan harapannya sbgmana yang disampaikan oleh Kementerian Hukum, saudara PT dapat dipulangkan sebelum batas waktu,” ujar Tessa.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buron itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya