Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PDIP Akan Laporkan Budi Arie Terkait Jatah Judol

Akmal Fauzi
26/5/2025 22:11
PDIP Akan Laporkan Budi Arie Terkait Jatah Judol
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Guntur Romli (kanan)(Dok.Antara)

POLITIKUS PDIP Guntur Romli menyatakan Partainya akan melaporkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang saat ini menjabat Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke polisi. Langkah ini diambil menyusul beredarnya rekaman wawancara wartawan dengan Budi Arie yang menuding PDIP dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan sebagai “otak” framing kasus judi online (judol) yang menjerat dirinya.

"Kami secara resmi menyatakan sikap bahwa kami sangat keberatan dan membantah atas tuduhan fitnah tersebut karena ini terkait nama baik Partai," ujar Guntur saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (26/5).

Guntur menambahkan, keputusan melapor muncul atas desakan kader PDIP yang marah mengetahui tuduhan tersebut. Saat ini timnya tengah mengumpulkan bukti termasuk wartawan yang menghubungi Budi Arie dalam percakapan viral tersebut dan memintanya sebagai saksi.

"Insya Allah beliau (wartawan) siap menjadi saksi karena beliau ditelepon Budi Arie, yang menyampaikan fitnah terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ucap dia.

Dia mengecam fitnah dari Budi Arie yang menilai informasi 50 persen jatah judol bersumber dari PDIP.

"Itu dakwaan resmi Kejaksaan, bukan dari kami. Bagaimana mungkin PDIP maupun Bapak Budi Gunawan bisa mengintervensi terhadap dakwaan jaksa?" ungkap Guntur.

Sebelumnya, Budi Arie menyangkal telah menerima 50% komisi hasil perlindungan situs judol. Ia menegaskan tuduhan itu merupakan “narasi jahat”. Dia mengatakan narasi yang menyebut dirinya mendapat 50% uang dari hasil perlindungan situs judol merupakan kongkalikong antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya sendiri.

Dalam dakwaan Jaksa pada sidang 14 Mei 2025 di PN Jakarta Selatan, nama Budi Arie disebut mendapat 50% komisi dari setiap situs judol yang dilindungi oknum Kemenkominfo. Rinciannya, dari tarif Rp8 juta per situs, 50% untuk Budi Arie, 30% untuk Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), dan 20% untuk pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya