Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar semua kasus suap pengaturan perkara di pengadilan yang diurus tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zarof Ricar.
Ia mendorong agar terlebih dahulu diprioritaskan pada penyelidikan terhadap uang yang sudah dibendel-bendel dan diberi keterangan uang kasus yang akan dibelokkan.
“Itukan (uang Rp951 miliar yang ditemukan di rumah Zarof) dibendel-bendel sama Zarof. Ada yang Rp10 miliar, Rp20 miliar. Nah yang di atas Rp10 miliar pasti dia ingat pemberinya. Apalagi yang di atas Rp100 miliar (pasti ingat). Konon yang tertinggi Rp200 miliar,” kata Boyamin.
Uang-uang yang masih diingat pemberinya inilah, menurut Boyamin, bisa diprioritaskan penyidikannya. “Uang-uang ini bisa dilacak siapa yang membawa, kemudian dijadikan dollar di money changer mana, semua bisa dilacak,” ungkap Boyamin.
Ia mengatakan siapapun yang terlibat dalam kejahatan harus dibongkar. Jangankan yang menerima atau pemberi suap, orang yang turut membantu pun harus diproses hukum.
Untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang menjadi bagian temuan uang Rp951 miliar ini, menurut Boyamin, sebaiknya dikerjakan Kejagung.
“Susah nanti (kalau dibagi penegak hukum lain). KPK sekarang jadi penonton masak dikasih bagian (ikut menyelidiki), nanti tambah kacau,” kata dia.
Kalau kepolisian, lanjut Boyamin, biar lebih fokus pada penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat. KPK, kata dia, sebaiknya diperankan sebagai supervisi saja di kasus ini. Jika ada kendala atau hal-hal tertentu, mereka bisa mengambil alih kasusnya.
Boyamin menyambut baik langkah Kejaksaan yang menetapkan Zarof sebagai tersangka TPPU. Dengan penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU, maka akan bisa dikejar pihak yang memberikan uang suap ke Zarof.
“Bukan hanya ditetapkan jadi tersangka gratifikasi. Kalau gratifikasi, bisa jadi, tidak bisa dikenai pencucian uang. Uang hasil gratifikasi hanya disita. Kalau TPPU, selain dirampas hartanya, orangnya juga dihukum. TPPU bisa kena penjara 10 tahun, 20 tahun, atau penjara seumur hidup. Kalau gratifikasi, hanya beberapa tahun,” papar Boyamin.
Selain itu, jika hanya gratifikasi seolah mereka yang memberi tidak perlu diusut karena seolah hanya memberi hadiah. Adapun kasus Zarof Ricar ini berkaitan dengan pembelokan perkara hukum. Ketika ada orang mau membayar mahal, memberi uang di atas Rp1 miliar, bisa dipastikan tujuannya untuk memenangkan perkara.
Karena itu, Boyamin tidak setuju jika para penegak hukum yang menerima uang hanya dikenakan pasal gratifikasi. "Semestinya mereka dikenai dengan pasal suap," pungkasnya. (H-2)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengeklaim telah memastikan keberadaan buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, di Malaysia
Selama sepekan, Boyamin mengaku telah berkeliling ke sejumlah kota di Australia, seperti Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera dan Sydney untuk melacak Jurist Tan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7) malam, Kejagung belum dapat menahan Jurist karena keberadaannya yang tidak diketahui.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat praperadilan KPK jika tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved