Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menekankan perlunya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi organisasi masyarakat (ormas) yang sering kali mengganggu persatuan bangsa. Bahkan, Aria mengusulkan bahwa jika ormas tersebut bertindak melawan prinsip perikemanusiaan, Kemendagri seharusnya tidak ragu untuk membubarkannya.
"Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini, dan kalau perlu di-punishment, yaitu pembubaran," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan seperti dikutip Antara, Kamis (24/4).
Menurutnya, berserikat dan berkumpul dalam demokrasi seharusnya dapat memperkuat negara kesatuan Indonesia, serta mendorong persatuan, ketuhanan, dan perikemanusiaan. Berserikat dan berkumpul tidak boleh justru menjadi faktor yang melemahkan integrasi bangsa.
Untuk itu, dia meminta Kemendagri tak segan mengevaluasi keberadaan ormas di tanah air yang menyebabkan disintegrasi bangsa dan bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Aria menegaskan bahwa evaluasi terhadap ormas yang meresahkan harus dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU tersebut sudah menyediakan payung hukum yang jelas terkait pembentukan dan pembubaran ormas yang berpotensi mengganggu kerukunan bangsa.
"Undang-Undang Keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk didalam pembentukannya dan pembubarannya, saya kira itu," tuturnya.
Aria mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya sudah pernah mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang meresahkan, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
"Kita pernah membubarkan HTI dan FPI, kenapa? Karena dia tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia, mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita," katanya.
Menurut dia, langkah tegas tersebut perlu diambil pemerintah agar tidak ada ormas yang dapat berlaku sewenang-wenang di tanah air.
"Soal pertahanan, soal keamanan, kita sudah punya aparat. Jangan ada organisasi-organisasi yang merasa memiliki kewenangan untuk mempenetrasi ataupun membuat keonaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa," ucap dia. (Ant/P-4)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan agar tidak ada pihak yang memaksa pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri.
Unggahan BEM UGM yang menampilkan simbolisasi Presiden Republik Indonesia menuai kritik tajam.
PENGAMAT Transportasi Darmaningtyas mengatakan parkir liar di Jakarta akan menjadi sumber pemasukan bagi organisasi masyarakat (ormas) alih-alih menambah kas daerah.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, merespons wacana pemotongan gaji pejabat negara hingga menteri yang tengah dikaji pemerintah sebagai langkah penghematan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya menyoroti rentetan Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkini Bupati Rejang Lebong
ANGGOTA Komisi II DPR RI Azis Subekti memperingatkan pemerintah akan adanya risiko sistemik terhadap ekonomi Indonesia akibat memanasnya konflik Timur Tengah.
Badan Keahlian DPR RI telah ditugaskan untuk menyusun draf awal naskah akademik sebagai landasan kerangka normatif RUU Pemilu.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam revisi UU pemilu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved