Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menekankan perlunya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi organisasi masyarakat (ormas) yang sering kali mengganggu persatuan bangsa. Bahkan, Aria mengusulkan bahwa jika ormas tersebut bertindak melawan prinsip perikemanusiaan, Kemendagri seharusnya tidak ragu untuk membubarkannya.
"Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini, dan kalau perlu di-punishment, yaitu pembubaran," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan seperti dikutip Antara, Kamis (24/4).
Menurutnya, berserikat dan berkumpul dalam demokrasi seharusnya dapat memperkuat negara kesatuan Indonesia, serta mendorong persatuan, ketuhanan, dan perikemanusiaan. Berserikat dan berkumpul tidak boleh justru menjadi faktor yang melemahkan integrasi bangsa.
Untuk itu, dia meminta Kemendagri tak segan mengevaluasi keberadaan ormas di tanah air yang menyebabkan disintegrasi bangsa dan bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Aria menegaskan bahwa evaluasi terhadap ormas yang meresahkan harus dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU tersebut sudah menyediakan payung hukum yang jelas terkait pembentukan dan pembubaran ormas yang berpotensi mengganggu kerukunan bangsa.
"Undang-Undang Keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk didalam pembentukannya dan pembubarannya, saya kira itu," tuturnya.
Aria mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya sudah pernah mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang meresahkan, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
"Kita pernah membubarkan HTI dan FPI, kenapa? Karena dia tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia, mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita," katanya.
Menurut dia, langkah tegas tersebut perlu diambil pemerintah agar tidak ada ormas yang dapat berlaku sewenang-wenang di tanah air.
"Soal pertahanan, soal keamanan, kita sudah punya aparat. Jangan ada organisasi-organisasi yang merasa memiliki kewenangan untuk mempenetrasi ataupun membuat keonaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa," ucap dia. (Ant/P-4)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
BUMD seharusnya tidak menjadi beban anggaran daerah, melainkan menjadi instrumen penguatan pendapatan daerah melalui dividen, penugasan PSO, dan Badan Layanan Umum (BLU).
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung pemerintah yang tidak menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun anggaran 2026.
Jika ingin memberhentikan kepala daerah terdapat undang-undangnya, sebagaimana UU tentang Pemerintahan Daerah.
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai persoalan yang terjadi di Pati tidak perlu sampai memakzulkan Sudewo dari kursi Bupati Pati
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
Sebagaimana pernyataan Prabowo, kata dia, negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia pun sukses menyelenggarakan pilkada tidak langsung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved