Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menekankan perlunya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi organisasi masyarakat (ormas) yang sering kali mengganggu persatuan bangsa. Bahkan, Aria mengusulkan bahwa jika ormas tersebut bertindak melawan prinsip perikemanusiaan, Kemendagri seharusnya tidak ragu untuk membubarkannya.
"Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini, dan kalau perlu di-punishment, yaitu pembubaran," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan seperti dikutip Antara, Kamis (24/4).
Menurutnya, berserikat dan berkumpul dalam demokrasi seharusnya dapat memperkuat negara kesatuan Indonesia, serta mendorong persatuan, ketuhanan, dan perikemanusiaan. Berserikat dan berkumpul tidak boleh justru menjadi faktor yang melemahkan integrasi bangsa.
Untuk itu, dia meminta Kemendagri tak segan mengevaluasi keberadaan ormas di tanah air yang menyebabkan disintegrasi bangsa dan bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Aria menegaskan bahwa evaluasi terhadap ormas yang meresahkan harus dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU tersebut sudah menyediakan payung hukum yang jelas terkait pembentukan dan pembubaran ormas yang berpotensi mengganggu kerukunan bangsa.
"Undang-Undang Keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk didalam pembentukannya dan pembubarannya, saya kira itu," tuturnya.
Aria mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya sudah pernah mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang meresahkan, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
"Kita pernah membubarkan HTI dan FPI, kenapa? Karena dia tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia, mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita," katanya.
Menurut dia, langkah tegas tersebut perlu diambil pemerintah agar tidak ada ormas yang dapat berlaku sewenang-wenang di tanah air.
"Soal pertahanan, soal keamanan, kita sudah punya aparat. Jangan ada organisasi-organisasi yang merasa memiliki kewenangan untuk mempenetrasi ataupun membuat keonaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa," ucap dia. (Ant/P-4)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
Sebagaimana pernyataan Prabowo, kata dia, negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia pun sukses menyelenggarakan pilkada tidak langsung.
KETUA Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda mendukung usulan Kementerian BUMN dan Kementerian Kehutanan berkantor di IKN
Hal itu disampaikan Bahtra merespons usulan Partai NasDem agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara pembangunan IKN.
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Ketua DPP Partai NasDem itu menilai MK telah melampaui kewenangannya. Padahal, tugas DPR dan pemerintah dalam membentuk norma melalui undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved