Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap ormas yang meresahkan dunia usaha, bahkan hinga permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran. Permintaan THR itu kerap dilakukan ormas ke instansi pemerintah dan swasta dengan memegang prinsip kebebasan berserikat warga.
"Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini, karena peristiwa ini berulang setiap tahun tetapi tidak ada penyelesaian secara tuntas,” kata Khozin melalui keterangan tertulis, Rabu (26/3).
Ia menilai peran ormas seharusnya berorientasi pada kontribusi positif bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Oleh karena itu, pengawasan dan regulasi yang lebih ketat dapat menjadi solusi agar keberadaan ormas tetap selaras dengan tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas komunitas.
Selain itu, menurutnya, fenomena tersebut bertentangan dengan esensi keberadaan ormas yang berfungsi sebagai ruang artikulasi dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Lebih lanjut, dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas disebutkan sejumlah larangan terhadap ormas di antaranya terdapat di Pasal 59 ayat (3) huruf c yakni larangan ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman, dan atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Maka dari itu, pendekatan berbasis hukum yang adil dan terukur menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus seperti ini. “Menanggapi fenomena ormas menjelang lebaran ini dapat didekati dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, karena tindakan tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Ia menilai penjatuhan sanksi administratif bisa diberikan kepada ormas yang membuat resah seperti pencabutan izin terdaftar atau sanksi pidana.
“Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas atau sanksi pidana dapat ditempuh oleh pemerintah bila ada ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas,” jelas Khozin.
Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap ormas harus dilakukan secara berkelanjutan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Proses pendaftaran ormas juga harus lebih teliti agar organisasi yang terbentuk benar-benar berorientasi pada kepentingan sosial dan kebangsaan.
"Keberadaan ormas sebagai manifestasi dari kebebasan berkumpul harus tetap diatur oleh undang-undang. Bagi ormas yang menebar ketakutan dan mengancam ketentraman harus dilakukan penegakan hukum,” katanya. (Faj/P-2)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan agar tidak ada pihak yang memaksa pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri.
Unggahan BEM UGM yang menampilkan simbolisasi Presiden Republik Indonesia menuai kritik tajam.
PENGAMAT Transportasi Darmaningtyas mengatakan parkir liar di Jakarta akan menjadi sumber pemasukan bagi organisasi masyarakat (ormas) alih-alih menambah kas daerah.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Asep Guntur Rahayu, Polresta Cilacap, Kasus Korupsi Jawa Tengah,
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved