Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
UNJANGAN Hari Raya (THR) ribuan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan diberikan bersamaan uang pesangon, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mulai dilakukan dan pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih diupayakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (28/3) kasus pailit dan nasib ribuan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menjadi sorotan, karena hingga saat ini mendekati lebaran hak-hak buruh yang terdampak penutupan pabrik tekstil dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) belum 100 persen terpenuhi dari mulai pesangon, THR, Jaminan kesehatan hingga JHT serta JKP.
"THR untuk eks buruh PT Sritex belum dibayarkan, Kuratornya berjanji, berkomitmen bahwa THR nanti dibayarkan bersama pesangonnya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz.
Baik THR maupun pesangon, ungkap Ahmad Aziz, eks buruh PT Sritex bersama tiga anak perusahaannya yaitu PT Primayudha Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex Industries akan dibayarkan setelah kurator menjual aset Sritex selaku perusahaan atau debitur pailit, meskipun hingga saat ini belum dapat diketahui secara pasti kapan waktunya.
Sedangkan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para eks pekerja Sritex, menurut Ahmad Aziz, proses tersebut telah dituntaskan dan berjalan lancar 100% dan proses pencairan sudah berlangsung. "Kami terus memantau ke pos pencairan JHT di pabrik Sritex Sukoharjo dan mengawal serta koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Selain itu eks pekerja Sritex, lanjut Ahmad Aziz, juga tetap memperoleh jaminan kesehatan selama enam bulan setelah di-PHK dari BPJS Kesehatan, sendangkan saat ini diupayakan pemerintah untuk pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun masih ada sejumlah kendala yakni pembuatan akun oleh eks buruh yang sebagian dibuat oleh anak-anaknya.
Menyangkut kelanjutan nasib ribuan eks buruh PT Sritex ini, demikian Ahmad Aziz, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan tim beranggotakan 20 orang untuk membantu eks pekerja Sritex membuat akun JKP, sehingga proses pembuatan akun sudah selesai dan tinggal pencairan JKP-nya segera dilakukan.
"Eks pekerja Sritex yang memperoleh JKP akan mendapatkan tiga fasilitas yaitu insentif uang sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama maksimal enam bulan akses ke pelatihan kerja dan akses ke lowongan pekerjaan," ujar Ahmad Aziz. (Akhmad Safuan/AS)
Keterangan foto:
Suasana sepi PT Bitratex Industries anak perusahaan PT Sritex yakni PT Bitratex Industries ikut terdampak kasus pailit perusahaan induknya
Images
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Asep Guntur Rahayu, Polresta Cilacap, Kasus Korupsi Jawa Tengah,
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Eks CEO Parag Agrawal dan petinggi Twitter lainnya capai kesepakatan penyelesaian US$128 juta dengan Elon Musk dan X Corp.
Tuntutan pesangon yang menjadi inti permasalahan seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dengan tetap berpedoman pada aturan ketenagakerjaan.
PEMERINTAH mendorong agar pengusaha menjadikan opsi PHK sebagai upaya terakhir. Itu terutama pada industri di sektor padat karya yang memiliki banyak jumlah tenaga kerja.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan perusahaan-perusahaan di tanah air memenuhi hak para pekerja yang diputus hubungan kontraknya atau PHK, seperti pesangon dan jaminan sosial.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mencatat selama rentang tahun 2020-2023 ratusan pekerja media mengalami masalah ketenagakerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved