Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
UNJANGAN Hari Raya (THR) ribuan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan diberikan bersamaan uang pesangon, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mulai dilakukan dan pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih diupayakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (28/3) kasus pailit dan nasib ribuan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menjadi sorotan, karena hingga saat ini mendekati lebaran hak-hak buruh yang terdampak penutupan pabrik tekstil dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) belum 100 persen terpenuhi dari mulai pesangon, THR, Jaminan kesehatan hingga JHT serta JKP.
"THR untuk eks buruh PT Sritex belum dibayarkan, Kuratornya berjanji, berkomitmen bahwa THR nanti dibayarkan bersama pesangonnya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz.
Baik THR maupun pesangon, ungkap Ahmad Aziz, eks buruh PT Sritex bersama tiga anak perusahaannya yaitu PT Primayudha Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex Industries akan dibayarkan setelah kurator menjual aset Sritex selaku perusahaan atau debitur pailit, meskipun hingga saat ini belum dapat diketahui secara pasti kapan waktunya.
Sedangkan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para eks pekerja Sritex, menurut Ahmad Aziz, proses tersebut telah dituntaskan dan berjalan lancar 100% dan proses pencairan sudah berlangsung. "Kami terus memantau ke pos pencairan JHT di pabrik Sritex Sukoharjo dan mengawal serta koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Selain itu eks pekerja Sritex, lanjut Ahmad Aziz, juga tetap memperoleh jaminan kesehatan selama enam bulan setelah di-PHK dari BPJS Kesehatan, sendangkan saat ini diupayakan pemerintah untuk pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun masih ada sejumlah kendala yakni pembuatan akun oleh eks buruh yang sebagian dibuat oleh anak-anaknya.
Menyangkut kelanjutan nasib ribuan eks buruh PT Sritex ini, demikian Ahmad Aziz, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan tim beranggotakan 20 orang untuk membantu eks pekerja Sritex membuat akun JKP, sehingga proses pembuatan akun sudah selesai dan tinggal pencairan JKP-nya segera dilakukan.
"Eks pekerja Sritex yang memperoleh JKP akan mendapatkan tiga fasilitas yaitu insentif uang sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama maksimal enam bulan akses ke pelatihan kerja dan akses ke lowongan pekerjaan," ujar Ahmad Aziz. (Akhmad Safuan/AS)
Keterangan foto:
Suasana sepi PT Bitratex Industries anak perusahaan PT Sritex yakni PT Bitratex Industries ikut terdampak kasus pailit perusahaan induknya
Images
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik pemotongan remunerasi tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan RSUP Dr Kariadi Semarang dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta terhadap nakes
PEMERINTAH mendorong agar pengusaha menjadikan opsi PHK sebagai upaya terakhir. Itu terutama pada industri di sektor padat karya yang memiliki banyak jumlah tenaga kerja.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan perusahaan-perusahaan di tanah air memenuhi hak para pekerja yang diputus hubungan kontraknya atau PHK, seperti pesangon dan jaminan sosial.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mencatat selama rentang tahun 2020-2023 ratusan pekerja media mengalami masalah ketenagakerjaan.
Dari informasi yang beredar, para pekerja PT Agel Langgeng di Pasuruan, Jawa Timur melakukan unjuk rasa karena perusahaan menutup pabriknya secara permanen.
PERJUANGAN panjang dr.Subuh Widhyono, seorang dokter spesialis anastesi untuk mendapatkan haknya akhirnya membuahkan hasil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved