Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap ada sekitar 40 perusahaan yang diduga menunggak uang tunjangan hari raya (THR). Namun, ia belum membeberkan rinci apa saja perusahaan tersebut.
"Tadi pagi saya dengar sekitar 40an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detil kasusnya apa dan ini seperti apa," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3).
Yassierli memastikan pihaknya terus membuka aduan terkait masalah THR. Setiap pelaporan akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika laporan itu benar, maka perusahaan diharapkan merespons dengan waktu tujuh hari. Bila tidak ada tanggapan, maka Kemenaker akan mengeluarkan rekomendasi.
"Kita berharap tujuh hari sudah ada respons, kalau tidak nanti nota pemeriksaan dua kemudian dalam tiga hari, kalau tidak ada juga kita keluar dengan rekomendasi," jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, belum ada laporan perusahaan yang mengadu ke Kemenaker lantaran tidak bisa membayar THR. Sehingga, dia menilai pencairan THR hanya persoalan waktu.
"Belum bisa saya sampaikan. tahun sebelumnya ada, mungkin butuh berapa hari lagi," pungkasnya. (P-4)
Menaker Yassierli menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan Kemnaker. Hal itu ia sampaikan menyusul OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan layanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tetap berjalan pasca OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Menaker Yassierli sudah pernah mengingatkan jajarannya untuk menjauhi praktik korupsi lewat patung pria berompi oranye bertuliskan KPK. Kini Wamenaker Immanuel Ebenezer justru kena OTT KPK
Menaker, Yassierli, menegaskan pentingnya transformasi sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
KPK mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mengalir ke mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved