Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap ada sekitar 40 perusahaan yang diduga menunggak uang tunjangan hari raya (THR). Namun, ia belum membeberkan rinci apa saja perusahaan tersebut.
"Tadi pagi saya dengar sekitar 40an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detil kasusnya apa dan ini seperti apa," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3).
Yassierli memastikan pihaknya terus membuka aduan terkait masalah THR. Setiap pelaporan akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika laporan itu benar, maka perusahaan diharapkan merespons dengan waktu tujuh hari. Bila tidak ada tanggapan, maka Kemenaker akan mengeluarkan rekomendasi.
"Kita berharap tujuh hari sudah ada respons, kalau tidak nanti nota pemeriksaan dua kemudian dalam tiga hari, kalau tidak ada juga kita keluar dengan rekomendasi," jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, belum ada laporan perusahaan yang mengadu ke Kemenaker lantaran tidak bisa membayar THR. Sehingga, dia menilai pencairan THR hanya persoalan waktu.
"Belum bisa saya sampaikan. tahun sebelumnya ada, mungkin butuh berapa hari lagi," pungkasnya. (P-4)
PKB tak ambil pusing dengan manuver PKS yang mengusung Anies-Sohibul untuk Pilgub DKI. PKB masih fokus mengurus figur Anies yang kebetulan sudah direkomendasikan oleh DPW PKB Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau para Mediator Hubungan Industrial (MHI) untuk mengutamakan upaya pencegahan dalam menangani perselisihan hubungan industrial.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengunjungi BCA Learning Institute (BLI) di Sentul, Bogor, pada Jumat (28/6).
Menaker Ida Fauziyah mengajak organisasi pekerja/buruh dan juga pengusaha bersama-sama dengan pemerintah untuk terus menggaungkan nilai-nilai luhur Hubungan Industrial Pancasila
PMII diharapkan mampu menjadi wadah bagi lahirnya generasi pemimpin masa depan yang berkualitas.
Pengawasan ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjadi formalitas, diperlukan pendekatan yang konstruktif dan edukatif, sehingga pengawas dapat mengedepankan etos kerja yang tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved