Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mencatat selama rentang tahun 2020-2023 ratusan pekerja media mengalami masalah ketenagakerjaan. Mulai dari pemutusan hubungan kerja, dirumahkan, pemotongan upah, hingga jaminan kesehatan tidak dibayarkan.
“Praktik ini kami yakini akan terus terjadi. Untuk itu, kami masih membuka posko ppeengaduan bagi pekerja media untuk pendampingan dan berkonsultasi hukum ketenagakerjaan,” ujar Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim melalui keterangan pers, Sabtu (⅜).
AJI Jakarta dan LBH Pers juga menyoroti perusahaan yang memutuskan pembayaran pesangon menggunakan ketentuan sebesar 0,5 kali dengan alasan kerugian terus-menerus dan terancam pailit yang berakibat pada penutupan operasi.
Baca juga : AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Perusahaan Gatra Penuhi Hak Karyawan
Padahal, karyawan tidak menerima laporan keuangan audit dari perusahaan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan mengalami pailit. Dengan demikian, ketentuan pemberian pesangon 0,5 kali tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
Menurut AJI Jakarta dan LBH Pers, penghitungan jumlah pesangon karyawan juga tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan. Irsyan menjelaskan komponen yang seharusnya digunakan perusahaan sebagai dasar perhitungan uang pesangon ialah upah pokok dan segala macam bentuk tunjangan yang diberikan kepada karyawan dan keluarganya, termasuk tunjangan transportasi dan makan.
“Dalam hitungan pesangon yang digunakan perusahaan, komponen transportasi dan makan ditiadakan. Hal ini membuat uang pesangon yang diterima karyawan menjadi lebih kecil,” paparnya.
Menurutnya perusahaan menggunakan dasar penghitungan pesangon dimulai sejak terbitnya surat pengangkatan karyawan pengangkatan karyawan. Padahal, seharusnya penghitungan masa kerja dimulai sejak hari pertama karyawan mulai bekerja. (H-3)
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
Mereka mengungkapkan protes lewat sejumlah spanduk yang dibentangkan di sejumlah titik di kawasan TMII.
Pasalnya, PT TWC baru mengelola TMII terhitung sejak 1 Juli 2021 dan masih mendiskusikan untuk penyelesaiannya
Dede menegaskan, para karyawan yang sudah tidak bekerja lagi di TMII berhak mendapatkan pesangon sesuai peraturan
Said Iqbal mengatakan KSPI akan membantu 30 orang karyawan TMII yang sudah pensiun untuk mendapatkan haknya
Arief mengatakan ada aturan perundang-undangan yang mengatur soal pembayaran pesangon tersebut
PEMIMPIN Partai Move Forward (MFP), Pita Limjaroenrat menyatakan mengundurkan diri sebagai pemimpin partai tersebut pada Jumat (15/9).
Penghargaan tersebut tidak hanya merupakan penghormatan pribadi baginya, tetapi juga sebuah pengakuan yang besar bagi peran perempuan dalam bidang ketenagakerjaan.
Ekspansi ke Indonesia ini dilakukan di tengah komitmen Invictus Blue untuk terus memprioritaskan ketangguhan dan inovasi dalam menghadapi tren industri.
Sean "Diddy" Combs telah menjual saham mayoritasnya di Revolt, perusahaan media yang didirikannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved