Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SAAT Hari Raya Idul Fitri, semua umat Islam bergembira setelah sebulan berpuasa, tidak terkecuali anak-anak. Mereka bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh tunjangan hari raya (THR) atau angpau dari keluarga, baik dari orangtua, kakek-nenek, paman-tante, maupun keponakan yang telah bekerja.
Biasanya, THR anak yang masih kecil disimpan oleh orangtuanya. Namun ada satu masalah fikih dalam hal tersebut. Banyak orang bertanya tentang bolehkah orangtua memakai THR anak itu untuk sejumlah kebutuhan?
Hal itu dibahas ulama besar Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya yang berjudul Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh. Bagaimana jawaban beliau? Berikut rinciannya.
Menurutnya, sesuatu yang diberikan kepada anak dengan niat itu untuk anak, hal tersebut menjadi harta si anak. Karenanya, orangtua hanya diperbolehkan menjaga harta dan mengembangkannya serta tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti mendonasikan, membeli perabot rumah, membayar utang, dan lain-lain. Ini berarti tidak boleh digunakan kecuali transaksi-transaksi yang memiliki manfaat yang kembali kepada anak. (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh Juz 10 Hal 7333).
Fiqhul Islami wa Adillatuhu (Fiqh dan Hukum Islam) karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili (rahimahullah) cukup terkenal dalam dunia fikih kontemporer. Wahbah Az-Zuhaili ialah seorang ulama Syafii Asyari dari Suriah dan seorang ahli hukum.
Baca juga : Mimpi Basah, Onani, Menelan Ludah saat Puasa, Batal Tidak
Kitab ini menguraikan dan menghimpun khazanah pembahasan fikih Islam dari empat mazhab para Ahli Sunnah Waljamaah dari mazhab Abu Hanifah, Maliki, Syafii, dan Hanbali.
Sejumlah pembahasan dibahas kitab itu. Berikut rinciannya.
Melalui koleksi eksklusif bertajuk Moroccan Daydream, Tasya membawa standar estetika tingginya ke dalam busana siap pakai untuk menyambut Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
BMKG menegaskan kondisi cuaca pada periode Hari Raya dan Libur Idul Fitri 1447 H/2026 relatif kondusif. Namun, potensi hujan dengan intensitas tinggi masih terjadi
Dijelaskan Syifa Hadju, alasan belum mau mengenakan busana seragam dengan El Rumi adalah karena saat ini status mereka yang belum sah sebagai suami istri.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pendatang baru pasca Idul Fitri 1447 H mempersiapkan diri dan memiliki skill, seiring ekonomi Jakarta yang tumbuh positif.
Satgas Saber bertujuan menjamin pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP)
Industri pariwisata Bali bersiap menghadapi lonjakan permintaan akomodasi pada Maret 2026 seiring berdekatannya Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Le Eminence Hotel Convention & Resort Ciloto, Puncak, destinasi ikonik bintang lima di kawasan Puncak, resmi meluncurkan promo Ramadan.
MENJELANG momen suci Idulfitri 1447 Hijriah/2026, J&C Cookies menyatakan kesiapan penuh untuk memenuhi kebutuhan kue kering Lebaran masyarakat Indonesia.
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) memastikan ketersediaan aneka cabai di Provinsi Jawa Barat dalam kondisi sangat aman untuk kebutuhan menjelang Ramadan dan Idul fitri 2026.
Dijelaskan Syifa Hadju, alasan belum mau mengenakan busana seragam dengan El Rumi adalah karena saat ini status mereka yang belum sah sebagai suami istri.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG dalam kondisi aman menjelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved