Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BARU-BARU ini, seorang selebgram transgender Indonesia menjadi sorotan setelah melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci dengan mengenakan hijab syar'i, pakaian yang biasa dikenakan perempuan Muslim. Aksi ini memicu beragam reaksi dari masyarakat dan tokoh agama, termasuk kritik dari anggota DPR.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyoroti peristiwa ini dan menegaskan bahwa dalam Islam, seorang laki-laki harus beribadah sesuai dengan identitas lahirnya, meskipun telah menjalani perubahan fisik. MUI menilai bahwa tindakan mengenakan pakaian perempuan oleh laki-laki termasuk perbuatan yang dilarang dalam syariat.
Lantas bagaimana sebenarnya menurut kajian turats tentang status kelaki-lakian orang yang telah melakukan operasi transgender? Berikut uraian dari akun Pondok Pesantren Lirboyo di Instagram.
Dalam kajian fikih, pernah muncul pertanyaan kasus yang identik dengan kasus di atas. Pertanyaannya, andaikan ada seorang wali yang punya karamah bisa berubah wujud (tathawwur) dari laki-laki menjadi perempuan atau ada seorang lelaki yang oleh Allah diubah wujudnya (di-maskhu) menjadi perempuan seperti kisah sebagian Bani Israil yang diubah wujudnya menjadi kera sebagaimana dikisahkan dalam surat Al-Baqarah ayat 65, apakah setelah berganti wujud itu ia membatalkan wudhu laki-laki yang menyentuhnya?
Ulama menjawab, untuk kasus pertama tidak membatalkan, karena dipastikan bahwa zat wali yang berubah bentuk itu pada hakikatnya tidak berubah. Yang berubah hanya penampakan luarnya, sementara sifat dzukurah atau kelaki-lakiannya tidak berubah.
Sementara dalam kasus kedua ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama membatalkan, karena sangat mungkin yang berubah ialah zatnya. Kemungkinan kedua tidak membatalkan, karena mungkin yang berubah ialah sifatnya, bukan zatnya.
Melihat kasus tathawwur atau perubahan wujud seorang wali di atas, perubahan fisik tidak otomatis mengubah status jenis kelamin seseorang.
Orang yang asalnya laki-laki meskipun berubah secara fisik menjadi perempuan tetap dihukumi laki-laki. Karenanya, dalam hal wudu, umpamanya, tidak akan membatalkan wudu laki-laki lain yang menyentuhnya.
Bahkan dalam kasus maskhu, yang perubahannya lebih drastis, berubah zat maupun sifatnya, ulama saja masih belum mantap untuk membatalkan wudu laki-laki lain yang menyentuhnya atau tidak.
Apalagi hanya perubahan alat kelamin luar dari hasil rekayasa operasi ganti kelamin alias berubah hanya sebagian fisik luarnya. Tentu secara fikih sangat sulit diterima sebagai alasan perubahan jenis kelamin dari jenis kelamin asalnya.
Operasi transgender (operasi ganti kelamin) merupakan larangan dari syari'at karena termasuk larangan mengubah ciptaan Allah, juga termasuk larangan menirukan perilaku lawan jenis. Dengan demikian, orang yang melakukan transgender, semisal seorang laki-laki mengubah kelaminnya menjadi perempuan, ia tetap berstatus sebagai laki-laki, status ini berlaku dalam segala hal, termasuk ibadah, larangan berduaan dengan lawan jenis, dan lain-lain.
Wallahu a'lam. (Z-2)
Apakah boleh Puasa Daud di hari Jumat? Simak penjelasan hukum fikih, hadis larangan puasa Jumat, dan pengecualian bagi pengamal Puasa Daud di sini.
Simak tinjauan medis manfaat Puasa Daud bagi metabolisme. Dari proses autofagi hingga sensitivitas insulin, temukan alasan mengapa pola ini sangat sehat.
Apakah mandi besar (mandi wajib/mandi junub) boleh pakai sabun dan sampo? Simak penjelasan Ning Sheila Hasina dan Gus Baha agar mandi junub sah dan tidak menjadi mutaghayir.
Panduan lengkap cara mencuci pakaian najis, mulai dari najis ringan, sedang, hingga berat agar sah untuk ibadah. Simak langkah-langkahnya di sini.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menilai Kitab Fikih Zakat karya Dr. Nawawi Yahya Abdul Razak Majene sangat relevan bagi pengelolaan zakat di era modern.
Baznas bersama Shafiec Research Center Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dan Pascasarjana UIN Jakarta berkolaborasi dalam penelitian dan tahqiq.
Mengenakan hijab secara penuh di depan kamera diakui Gisel memerlukan kesiapan mental dan fisik.
Austria mengesahkan larangan pemakaian kerudung bagi anak perempuan di bawah 14 tahun di sekolah.
Olla Ramlan tidak mengungkapkan secara detail alasan mengenai keputusannya melepas hijab. Sebab, ia merasa hal tersebut merupakan ranah privasi yang tidak harus diumbar.
Pakaian sehari-hari wanita di rumah yang dipakai sepanjang hari baik untuk berkegiatan di rumah atau tidur ialah daster. Aktris dan presenter Fitri Tropica suka memakai daster di rumah.
Presenter dan aktris Fitri Tropica yang telah mulai berhijab sejak Juli 2018 membagikan beberapa caranya memilih busana muslimah untuk musim hujan.
SELAIN memperhatikan bahan kain, mengenakan busana muslim juga perlu memperhatikan rancangan busana yang tidak hanya nyaman untuk dikenakan tetapi juga kece.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved