Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BARU-BARU ini, seorang selebgram transgender Indonesia menjadi sorotan setelah melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci dengan mengenakan hijab syar'i, pakaian yang biasa dikenakan perempuan Muslim. Aksi ini memicu beragam reaksi dari masyarakat dan tokoh agama, termasuk kritik dari anggota DPR.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyoroti peristiwa ini dan menegaskan bahwa dalam Islam, seorang laki-laki harus beribadah sesuai dengan identitas lahirnya, meskipun telah menjalani perubahan fisik. MUI menilai bahwa tindakan mengenakan pakaian perempuan oleh laki-laki termasuk perbuatan yang dilarang dalam syariat.
Lantas bagaimana sebenarnya menurut kajian turats tentang status kelaki-lakian orang yang telah melakukan operasi transgender? Berikut uraian dari akun Pondok Pesantren Lirboyo di Instagram.
Dalam kajian fikih, pernah muncul pertanyaan kasus yang identik dengan kasus di atas. Pertanyaannya, andaikan ada seorang wali yang punya karamah bisa berubah wujud (tathawwur) dari laki-laki menjadi perempuan atau ada seorang lelaki yang oleh Allah diubah wujudnya (di-maskhu) menjadi perempuan seperti kisah sebagian Bani Israil yang diubah wujudnya menjadi kera sebagaimana dikisahkan dalam surat Al-Baqarah ayat 65, apakah setelah berganti wujud itu ia membatalkan wudhu laki-laki yang menyentuhnya?
Ulama menjawab, untuk kasus pertama tidak membatalkan, karena dipastikan bahwa zat wali yang berubah bentuk itu pada hakikatnya tidak berubah. Yang berubah hanya penampakan luarnya, sementara sifat dzukurah atau kelaki-lakiannya tidak berubah.
Sementara dalam kasus kedua ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama membatalkan, karena sangat mungkin yang berubah ialah zatnya. Kemungkinan kedua tidak membatalkan, karena mungkin yang berubah ialah sifatnya, bukan zatnya.
Melihat kasus tathawwur atau perubahan wujud seorang wali di atas, perubahan fisik tidak otomatis mengubah status jenis kelamin seseorang.
Orang yang asalnya laki-laki meskipun berubah secara fisik menjadi perempuan tetap dihukumi laki-laki. Karenanya, dalam hal wudu, umpamanya, tidak akan membatalkan wudu laki-laki lain yang menyentuhnya.
Bahkan dalam kasus maskhu, yang perubahannya lebih drastis, berubah zat maupun sifatnya, ulama saja masih belum mantap untuk membatalkan wudu laki-laki lain yang menyentuhnya atau tidak.
Apalagi hanya perubahan alat kelamin luar dari hasil rekayasa operasi ganti kelamin alias berubah hanya sebagian fisik luarnya. Tentu secara fikih sangat sulit diterima sebagai alasan perubahan jenis kelamin dari jenis kelamin asalnya.
Operasi transgender (operasi ganti kelamin) merupakan larangan dari syari'at karena termasuk larangan mengubah ciptaan Allah, juga termasuk larangan menirukan perilaku lawan jenis. Dengan demikian, orang yang melakukan transgender, semisal seorang laki-laki mengubah kelaminnya menjadi perempuan, ia tetap berstatus sebagai laki-laki, status ini berlaku dalam segala hal, termasuk ibadah, larangan berduaan dengan lawan jenis, dan lain-lain.
Wallahu a'lam. (Z-2)
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
FIKIH puasa kali ini membahas tiga permasalahan yang banyak dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum mimpi basah saat puasa, onani saat puasa, dan menelan ludah.
FIKIH puasa kali ini membahas empat permasalahan yang banyak dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum ngupil saat puasa, merokok saat puasa, isap asap rokok teman, dan tes swab.
Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan lansia, perempuan hamil atau menyusui, terlambat melakukan qada puasa Ramadan, dan utang puasa orang yang sudah meninggal dunia.
Dalam kajian fikih puasa, setidaknya ada beberapa sub pembahasan fidyah. Berikut uraiannya.
DALAM fikih mazhab Syafii, ada pembahasan tentang orang meninggal dunia yang meninggalkan utang puasa dan terlambat mengqada puasa Ramadan.
Pakaian sehari-hari wanita di rumah yang dipakai sepanjang hari baik untuk berkegiatan di rumah atau tidur ialah daster. Aktris dan presenter Fitri Tropica suka memakai daster di rumah.
Presenter dan aktris Fitri Tropica yang telah mulai berhijab sejak Juli 2018 membagikan beberapa caranya memilih busana muslimah untuk musim hujan.
SELAIN memperhatikan bahan kain, mengenakan busana muslim juga perlu memperhatikan rancangan busana yang tidak hanya nyaman untuk dikenakan tetapi juga kece.
Mulai dari model down syndrome, tuna daksa, albino, plus size, hingga achondroplasia, seluruhnya tampil memukau di atas catwalk.
RAFTING atau arung jeram merupakan kegiatan mengarungi jeram-jeram sungai yang sangat menantang. Wahana rekreasi air ini cukup banyak diminati orang, termasuk perempuan yang berhijab.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved