Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Hukum Perempuan Haid Baca Al-Qur'an dalam Mazhab Syafii

Wisnu Arto Subari
25/8/2024 22:20
Hukum Perempuan Haid Baca Al-Qur'an dalam Mazhab Syafii
Ilustrasi.(Freepik)

SALAH satu halangan perempuan muslim atau muslimah dalam beribadah yaitu haid. Salah satu ibadah yang dilarang atas muslimah yang haid yaitu membaca Al-Qur'an. 

Lantas bagaimana jika seorang wanita haid membaca Al-Quran dengan alasan murajaah atau mengulang hafalan karena takut lupa? Memang ada sejumlah pendapat ulama dalam hal ini. Berikut uraiannya sebagaimana dilansir dari @12_maulud dan @alkhofiqi_.

Pendapat pertama

Mayoritas ulama melarang perempuan haid membaca Al-Qur'an, meskipun dengan alasan murajaah dan takut lupa. Keharaman ini didasari pada hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa baginda Nabi Muhammad SAW bersabda, "Seorang yang sedang haid dan junub tidak (diperkenankan) membaca sesuatu pun dari Al-Qur'an." (HR At-Tirmidzi).

Baca juga : Hukum Membaca Al-Fatihah pada Waktu Tertentu

Pendapat ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu'. "Menurut madzhab kami (Syafiiyah) haram hukumnya bagi seorang yang sedang junub ataupun haid membaca Al-Qur'an, baik dalam jumlah yang sedikit ataupun banyak, bahkan sebagian ayat sekali pun. Pendapat inilah yang diusung oleh mayoritas ulama." (Majmu' Syarh al-Muhadzab).

Menurut pendapat ini, alasan murajaah bukan merupakan alasan yang kuat yang bisa menjadi sebab bolehnya wanita haid membaca Al-Qur'an. Itu semua karena dua hal.

Pertama, masa-masa haid biasanya hanya berlangsung selama 6-7 hari. Tak akan masalah bagi seorang penghafal Al-Qur'an jika ia hanya tidak murajaah dalam jangka waktu tersebut.

Baca juga : Imam Syafii Wafat, Muncul Aliran Khurasan dan Irak

Kedua, masih ada cara menjaga Al-Qur'an bagi orang haid selain dengan cara membaca, seperti mendengarkan dan membaca dalam hati. Imam Nawawi meneruskan komentarnya dalam kitab Al-Majmu'.

"Adapun kekhawatiran akan lupa (pada hafalan) ialah sesuatu yang jarang terjadi karena masa haid yang biasanya hanya enam sampai tujuh hari cenderung tidak sampai menyebabkan lupa. Selain itu kehawatiran tersebut dapat teratasi dengan membaca Al-Qur'an di dalam hati." (Majmu' Syarh Al-Muhadzab).

Pendapat kedua

Hanya, menurut sebagian ulama, keharaman membaca Al-Qur'an bagi orang haid itu jika dia membaca dengan niat. Jika dia membaca karena tujuan yang lain seperti niat membaca zikir, doa, tabaruk, dan tahaffudz (menjaga diri), hukumnya boleh. 

Baca juga : Gandeng Muslim Chechen, Putin Cium Al-Qur'an di Masjid Chechnya

Itu dijelaskan dalam kitab I'anatuth Thalibin. "Kesimpulannya, apabila bacaan tersebut hanya diniati Al-Qur'an atau bersamaan dengan niat lain semisal zikir, hukum membacanya ialah haram. Dan apabila ia meniati zikir saja, doa, tabaruk, menjaga diri, atau tidak meniati apapun, (hukum membacanya) tidak haram. Karena ketika terdapat aspek-aspek lain tersebut, bacaan yang ia baca tidak lagi disebut Al-Qur'an kecuali miniati Al-Qur'an. (Pengecualian hukum ini berlaku) meskipun yang dibaca ialah lafaz yang hanya ditemukan dalam Al-Qur'an seperti surah Al-Ikhlas." 

Nah itu bisa dipraktikkan ketika wanita haid membaca tahlil, Al-Fatihah, dan wirid-wirid, meskipun di dalamnya ada beberapa ayat-ayat Al-Qur'an, tetapi dari awal jelas ia bermaksud untuk berzikir, berdoa, atau menjaga diri dengan bacaan-bacaan tersebut, bukan berniat membaca Al-Qur'an.

Imam Ramli bahkan memiliki fatwa yang cukup unik terkait masalah ini. Dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal dijelaskan hal terkait.

Baca juga : Doa-Doa Nabi dan Rasul dalam Al-Qur'an

Syaikh Khatib menyatakan bahwa Imam Ramli berfatwa jika seorang yang junub (atau haid) membaca seluruh lafaz Al-Qur'an tanpa meniatinya sebagai Al-Qur'an, hukumya diperbolehkan. Pendapat ini tergolong yang mu'tamad. Berbeda dengan yang difatwakan oleh Syaikh al-Islam Zakariya al-Anshori.

Namun, yang perlu digarisbawahi di sini yaitu apa bisa orang haid yang murajaah Al-Qur'an mengamalkan pendapat tersebut? Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Hawi Lil Fatawi memiliki pendapat.

"Apabila yang dibaca ialah satu surat penuh Al-Kahfi, sangat tidak tergambarkan meniatinya selain Al-Qur'an. Niat selain Al-Qur'an hanya bisa tergambarkan apabila yang dibaca hanya satu ayat atau mirip satu ayat. Jika yang dibacanya ialah satu surat penuh, niat selain Al-Qur'an sangat tidak bisa digambarkan memandang lafaz-lafaz tersebut telah didesain khusus untuk tilawah (dibaca sebagai Al-Qur'an)." 

Pendapat ketiga

Pendapat terakhir sekaligus teringan dating dari Ibnu Mundzir dan lain-lain yang menyatakan boleh bagi orang haid membaca Al-Qur'an secara mutlak tanpa ada syarat apapun.

Dalam Al-Majmu', Imam Nawawi menyebutkan, "Imam Daud berpendapat boleh seorang yang sedang junub maupun haid membaca Al-Qur'an. Pendapat ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Al-Musayyab. Pendapat ini juga dikatakan oleh Qadli Abu Al-Thayyib, Ibnu Shabbagh, serta ulama lain. Imam Ibnu Al-Mundzdir juga memilih pendapat tersebut."

Kesimpulannya, masalah membaca Al-Qur'an bagi orang haid termasuk masalah khilafiyah. Ada yang mengharamkan, ada juga yang memperbolehkan dalam keadaan tertentu. Ini yang mendasari perbedaan kebijakan para pengasuh di pondok-pondok tahfiz. Semua pendapat di atas benar, jadi terserah kita, khususnya perempuan, memilih pendapat yang diyakini. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya