Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hukum Islam terkait Transgender Umrah Berbusana Muslimah

Wisnu Arto Subari
26/11/2024 21:29
Hukum Islam terkait Transgender Umrah Berbusana Muslimah
Petugas melakukan penggantian kain penutup Kakbah atau kiswah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Rabu (19/7/2023).(Antara/Wahyu Putro A)

SEORANG selebgram transgender melaksanakan ibadah umrah menimbulkan kehebohan. Pasalnya, transgender dari seorang pria atau laki-laki itu mengenakan busana muslimah. Akibatnya, muncul perdebatan mengenai hukum transgender yang melaksanakan ibadah umrah. 

Selebgram itu menjadi sorotan setelah membagikan momen perjalanan ibadah umrahnya ke Tanah Suci dengan mengenakan pakaian wanita lengkap, termasuk hijab syar'i. Bagaimana Islam memandang fenomena tersebut?  

Mengubah kelamin

Akun @muipusat di Instagram menjelaskan bahwa dalam Islam, gender menjadi ketentuan Allah SWT yang tidak dapat diubah. Ini dikecualikan pada kasus kelamin ganda.

Karena itu, operasi untuk mengubah kelamin dianggap haram dan seseorang tetap dihukumi berdasarkan jenis kelamin asalnya.

Dengan begitu, pandangan terhadap transgender umrah berbusana muslimah tidak mengubah hukum.

Seseorang yang dilahirkan laki-laki tetap dianggap laki-laki meskipun telah melakukan operasi kelamin.

Hukum beribadah

Bagaimana seorang transgender dalam beribadah, seperti salat dan berbusana?

1. Posisi dalam salat. 

Seorang transgender tetap harus berada di barisan sesuai jenis kelamin asalnya.

2. Berbusana. 

Selebgram transgender yang umrah dengan berpakaian layaknya perempuan dianggap melanggar syariat.

Dalil

Dalil para ulama yaitu hadis Rasulullah SAW.

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. (HR Bukhari)

Ada sejumlah pandangan ulama terkait transgender. Imam At-Thabary melarang laki-laki menyerupai perempuan dalam aspek yang khusus untuk perempuan, seperti pakaian dan perhiasan.

Larangan itu mencakup pakaian, gerakan, suara, hingga perilaku.

Kesimpulan

Transgender yang melaksanakan ibadah dengan berbusana muslimah dianggap melanggar fitrah dan hukum syariat Islam.

MUI Pusat menegaskan Islam mengajarkan agar setiap individu kembali kepada fitrah yang telah ditetapkan Allah SWT. Wallahu a'lam. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya