Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEORANG selebgram transgender melaksanakan ibadah umrah menimbulkan kehebohan. Pasalnya, transgender dari seorang pria atau laki-laki itu mengenakan busana muslimah. Akibatnya, muncul perdebatan mengenai hukum transgender yang melaksanakan ibadah umrah.
Selebgram itu menjadi sorotan setelah membagikan momen perjalanan ibadah umrahnya ke Tanah Suci dengan mengenakan pakaian wanita lengkap, termasuk hijab syar'i. Bagaimana Islam memandang fenomena tersebut?
Akun @muipusat di Instagram menjelaskan bahwa dalam Islam, gender menjadi ketentuan Allah SWT yang tidak dapat diubah. Ini dikecualikan pada kasus kelamin ganda.
Karena itu, operasi untuk mengubah kelamin dianggap haram dan seseorang tetap dihukumi berdasarkan jenis kelamin asalnya.
Dengan begitu, pandangan terhadap transgender umrah berbusana muslimah tidak mengubah hukum.
Seseorang yang dilahirkan laki-laki tetap dianggap laki-laki meskipun telah melakukan operasi kelamin.
Bagaimana seorang transgender dalam beribadah, seperti salat dan berbusana?
1. Posisi dalam salat.
Seorang transgender tetap harus berada di barisan sesuai jenis kelamin asalnya.
2. Berbusana.
Selebgram transgender yang umrah dengan berpakaian layaknya perempuan dianggap melanggar syariat.
Dalil para ulama yaitu hadis Rasulullah SAW.
Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. (HR Bukhari)
Ada sejumlah pandangan ulama terkait transgender. Imam At-Thabary melarang laki-laki menyerupai perempuan dalam aspek yang khusus untuk perempuan, seperti pakaian dan perhiasan.
Larangan itu mencakup pakaian, gerakan, suara, hingga perilaku.
Transgender yang melaksanakan ibadah dengan berbusana muslimah dianggap melanggar fitrah dan hukum syariat Islam.
MUI Pusat menegaskan Islam mengajarkan agar setiap individu kembali kepada fitrah yang telah ditetapkan Allah SWT. Wallahu a'lam. (Z-2)
Penetapan tersebut merupakan hasil rekomendasi musyawarah Dewan Pertimbangan Salimah Pusat (DPSP) yang disepakati seluruh peserta Muktamar VI Salimah di Jakarta, Sabtu (8/2).
Perempuan yang berkualitas dan berdaya berdampak pada keluarga sebagai tempat perlindungan bagi perempuan dan anak.
KETAHANAN keluarga disebut menjadi modal penting dan pedoman bagi setiap orang dalam menjalani kehidupan di era disrupsi.
Setelah selesai dari masa haid, seorang perempuan diwajibkan untuk melakukan mandi besar atau yang biasa disebut mandi wajib.
Setelah melewati masa haid, seorang perempuam Muslim diwajibkan melakukan mandi besar (mandi wajib) agar dapat kembali melaksanakan ibadah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved